Jakarta – Protes terkait Rancangan Peraturan Gubernur terkait Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun datang dari berbagai pihak, salah satunya datang dari loyalis Anis Baswedan pada Pilkada lalu, Mohamad Sofyan, SH.pada awak media di Jakarta (31/10), M Sofyan mengatakan bahwa beberapa point pada draf Rapergub tersebut bertentangan dengan peraturan diatasnya.
“ Saya selaku timsukses beliau saat pilkada DKI Jakarta tentunya harus mengingatkan jangan sampai Gubenur yang saya bela dijerumuskan oleh oknum-oknum yang hanya mengejar kepentingan materi,’ Ujar M. Sofyan.
Sofyan yang juga praktisi hukum ini menerangkan bahwa pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang rumah susun jelas mengatur bahwa ketentuan mengenai P3SRS harus diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“ pada Pasal 74, 75, 76 dan 77 di UU tentang rumah susun jelas pengaturannya, jadi jangan sampai nanti Pak anis dibuat malu karena terkesan memaksakan sesuatu yang bukan kewenangan pemerintah daerah, jadi alangkah eloknya tunggu aja dulu Peraturan Pemerintahnya,” tandas aktivis Universitas Bung Karno ini.
Lebih jauh Sofyan mengatakan Dinas Perumahan DKI Jakarta dan TGUPP Gubernur yang mendorong Rapergub tersebut perlu dievaluasi, dia juga mengingatkan biro hukum DKI Jakarta untuk memberikan masukan yang benar.
“ ini Disperum dan TGUPP kenapa masa iya mereka mendorong Rapergub yang jelas nanti membuat Anis kehilangan muka, jujur saya curiga dengan hal ini.
Saya berharap biro hukum bisa menjadi penyeimbang informasi kepada Gubernur agar Gubernur tidak mengeluarkan produk hukum yang nantinya membuat polemik dan preseden buruk terhadap kinerjanya,” keluh aktivis yang sering dipanggil Jack ini.
Sofyan menegaskan bahwa dirinya selaku tim sukses Anis akan pasang badan bila ada pihak-pihak yang berupa membuat citra buruk terhadap Pemda DKI Jakarta.
“ selaku orang yang banting tulang untuk memenangkan pasangan Anis – Sandi pada DKI Jakarta dulu saya tentunya akan berdiri paling depan jika ada pihak-pihak yang berupaya merusak citra Gubernur DKI dimata masyarakat,’ Tutupnya.
(Eva Andryani)