Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghimbau masyarakat tidak menyebarkan kabar bohong atau hoax terkait tragedi pesawat Lion Air jatuh. Tragedi dialami Lion Air JT 610 yang menerbangi rute Jakarta-Pangkal Pinang beserta 181 penumpang dan 7 awak, Senin (29/10/2018) pagi.
Kabid Humas menyebut polisi bisa menjatuhkan pidana bagi mereka yang menyebarkan hoax tersebut. “Kepada pihak-pihak yang memiliki informasi hoax, tidak dibenarkan dan bisa dikenakan undang-undang pidana,” kata Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Sejak peristiwa pesawat Lion Air jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin pagi, setidaknya ada dua hoax yang beredar di media sosial.
Pertama adalah yang berupa dua foto menggambarkan suasana kabin pesawat. Foto memperlihatkan empat laki-laki dan perempuan tengah mengenakan masker oksigen.
Kedua adalah video yang menggambarkan suasana kabin pesawat saat mengalami turbulensi. Dalam video tersebut, terlihat kabin gelap dan terdengar teriak histeris para penumpang.
Faktanya, video itu diambil oleh satu penumpang Lion Air rute Jakarta-Padang saat mengalami turbulensi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas mengatakan akan mengusut penyebar dua informasi hoax di media sosial tersebut. Direktorat terkait di Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi. “Nanti akan kami komunikasikan dengan Ditreskrimsus,” ujar Kabid Humas.( Lisin/ ls).