SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Muara Muntai, Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan peredaran dobel L dengan jumlah ratusan butir dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar berinisial AN. Kamis (9/9/2021) kemarin.
Sebanyak 60 butir pil keras itu dikemas menjadi 10 bungkus plastik tersimpan di tas pinggang yang dikenakan P. Setelah menemukan pil yang kalau dibeli di apotik harus menggunakan resep dokter itu, P pun diinterogasi dan didapat informasi kalau pil itu didapatkannya dari AN, pria berusia 41 tahun, warga Desa Lebak Cilong di Kecamatan Muara Wis, Kukar.
Polsek Muara Muntai langsung mendatangi AN di Lebak Cilong dan kangsung melakukan penggeledahan. Apa yang disampaikan P ternyata benar, karena dari AN ditemukan 174 butir pil dobel L yang dibagi dalam 29 bungkus plastik dan 60 butir dibagi dalam 20 bungkus di dalam dompet kecil warna pink yang disimpan di samping pintu depan di rumahnya.
“Anggota Polsek Muara Muntai menunjukkan barang bukti tersebut kepada AN dan dia mengakui kalau itu memang miliknya,” kata Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Muntai Iptu Basuki, Jumat (10/9/2021).
AN bersama barang bukti diamankan ke Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Basuki, AN terjerat Pasal 197 Ayat (1) Jo Pasal 196 Ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Status AN langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara P masih berstatus saksi dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. ( SDP)