SIDIKPOST | Kukar – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengamankan AR (41) dan DI (41) akibat terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap di Dusun Karya Makmur RT. 30 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Kamis (01/06/2021).
Penangkapan ini berawal pada Selasa malam sekitar jam 19.00 Wita, setelah anggota Polsek Loa Janan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karya Makmur RT. 30 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan sering dijadikan tempat peredaran Narkoba.
Kemudian Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Loa Janan IPTU Aksarudin Adam dengan segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Hadi Sucipto beserta anggota Opsnal Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Dalam penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim,
“Setelah dipastikan rumah target dan target ada di dalam rumah, selanjutnya dilakukan penggerebekam dan didapati 2 orang di dalam kamar yang sangat gugup melihat kedatangan anggota Kepolisisan”, Kata Kapolsek.
Lanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu-sabu beserta bongnya yang diakui milik tersangka DI yang ditemukan di lantai kamar oleh petugas. Kemudian ditemukan juga 4 poket sabu-sabu milik tersangka AR.
Dari tangan AR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu dengan berat 0,9 gram, 1 buah dompet plastic warna ping, 1 buah handphone Nokia warna biru, 1 buah alat takar, 1 set bong, dan 1 bendel plastic klip.
“Sedangkan dari tangan DI petugas berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,2 gram dan 1 set bong”, Ujar Kapolsek.
Untuk saat ini kedua pelaku kita amankan di Mapolsek Loa Janan guna pemeriksaan lebih lanjut. ( Hms/ Red).