Putus Penyebaran Covid-19,Bhabibkamtibmas Polsek Loa Janan Berikan Himbauan Larangan Mudik

SIDIKPOST| Kukar – Untuk mendukung pemerintah dalam himbauan dalam larangan mudik pada saat ini, Bhabibkamtibmas Polsek Loa Janan melakukan himbauan larangan mudik guna memutus penyebaran covid 19, Rabu (28-4-21).

Advertisements

Semua itu dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, yang pada saat ini masih dalam keadaan pandemi dan belum hilang maka dari itu Bhabinkantibmas sebagai ujung tombak kepolisian diharapkan untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan kepada warganya untuk tidak mudik.

Selanjutnya dalam pelaksanaan himbauan tersebut para bhabinkamtibmas juga tidak henti-hentinya untuk mengingatkan warganya dalam mematuhi protokol kesehatan sosialisasikan aplikasi unggulan 110 dan Pesut mahakam.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengatakan dalam larang mudik tersebut akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei, sehingga diharapkan kepada warga masyarakat bisa menyadari dengan situasi saat ini dikarenakan virus Covid -19 belum sirna.

“Mudah-mudahan dengan masyarakat bisa mematuhi himbauan ini maka diharapkan virus Covid-19 dapat teecegah penyebarannya”, tandasnya.( Hms / Red).