Nyambi sebagai kurir narkoba, Driver Ojol Diringkus Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren

Jakarta Barat—-Seorang driver Ojek Online berinisial FGR bin DR (25) warga Jl. Rajawali Selatan I Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. FGR diringkus unit narkoba Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis Shabu dan Pil Ekstasi pada Senin ( 02/04) malam.

Advertisements

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Petabang Birana SIK menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai ojol ini ditangkap saat hendak mengantar barang pesanan sabu dan pil ekstasi kepada salah satu konsumennya di sekitar Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat

Pada saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) yang disimpan disebuah bungkus rokok

“Selain sabu, kami juga berhasil menemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir pil exstacy warna putih bergambar atau berlogo 3 (tiga) berlian dengan total berat brutto: 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram.” Jelas Kompol Lambe, selasa (03/04/18)

Baca Juga   Menteri Sosial Kunjungi Warga Korban Kebakaran di Taman Kota Jakarta barat

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia, SH SIK mengungkapkan, pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, ia memimpin langsung bersama anggotanya melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang diterima.

Curiga akan gerak gerik tersangka, Rensa bersama anggotanya langsung menangkap dan menggeledahnya. Alhasil, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi

“Pengakuan tersangka, barang haram itu miliknya yang akan diantar kepada konsumen.” Ungkap AKP Rensa

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Tanjung Duren dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolsek Tanjung Duren menegaskan, dirinya bersama jajaran akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari mana asal barang haram itu didapat oleh pelaku

“Kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba dan kami pun tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, sesuai arahan pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk menghilangkan stigma masyarakat di Jakarta Barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba.”Tegasnya.( Lsn)