Pelaku Penganiayaan lasmirah berhasil Diringkus Polsek Kembangan

Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Al (22 th) pelaku penganiayaan yang menimpa korban Lasmirah beberapa hari lalu

Menurut Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pelaku diketahui berinisial AI (22) warga Jalan Panti Asuhan RT 05 /06 Jurang Mangu Barat, Pondok Aren Tangerang Selatan dimana pelaku saat kejadian terjadi pelaku sempat melarikan diri selama 5 hari, berkat keuletan petugas dilapangan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Advertisements

“Iya benar pelakunya sudah kita tangkap di Lapangan Pacuan Kuda Intercon, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada hari minggu (07/10) malam,” Ungkap Kompol Egman, Senin (08/10/18)

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari tersangka, ia nekat menganiaya korban lantaran kesal dengan perlakuan korban yang mengadu kepada pemilik kontrakan

Ironisnya, setelah dilakukan interogasi dan dilakukan tes urine terhadap tersangka, terbukti positif menggunakan narkoba

“Berdasarkan pemeriksaan hasil tes urine, pelaku positif menggunakan sabu dan ekstasi,” Tambah Dimitri

Baca Juga   Komandan Lanal Dumai Melepas Kirab Taruna AAL Tingkat IV Angkatan 64 Di Kota Dumai

Dari penangkapan terhadap tersangka, lanjut Dimitri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, satu buah pisau dapur bengkok, satu potong kemeja warna putih motif kotak-kotak bernoda darah milik korban, dan satu potong celana Jeans warna biru bernoda darah milik tersangka

“Tersangka masih dalam penyelidikan terkait penyalahgunaan sabu dan ekstasi,” Lanjutnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Lasmirah (56) warga Jalan Raya Joglo RT 007/01, Joglo Kembangan, Jakarta Barat mengalami luka tusukan di wajahnya akibat dianiaya oleh AI (22) pada Selasa (02/10) lalu. Lasmirah pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat

kejadian itu dipicu adanya dugaan salah paham, karena tersangka tidak suka saat teman tersangka diadukan ke pemilik kontrakan oleh korban. ( Lisin/ls).