Aksi unjuk rasa adalah hak menyampaikan pendapat dimuka umum, yang di berikan undang-undang kepada setiap warga negara di indonesia.
Menyikapi hal tersebut Kapolsek batu ceper Kompol Hidayat Iwan Iriawan, SH.MA menghimbau massa aksi unjuk rasa dari Ormas BPPKB Banten untuk melaksanakan aksi unjuk rasa dengan cara yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang.
“Beraksilah dengan suasana Unjuk rasa yang damai serta mengaspirasikan pendapat di muka umum dengan damai ” ungkap Kompol Hidayat Iwan Iriawan, SH.MA.
Menurut kapolsek batu Ceper Unjuk rasa Ini terkait dengan tuntutan nya terhadap 3 orang yang di PHK oleh Perusahaan PT. SMU., Unras ini di lakukan di Depan pintu gerbang PT. SMU JL. Garuda RT. 02/06 Kelurahan Batu jaya kecamatan Batu ceper Kota Tangerang pada hari Selasa (2/10/2018) sekitar pukul 09.00 Wib. ( Lisin/ls).