Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap Prostitusi “Online” Sesama Jenis di Pluit

Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (1/10/2018), membongkar kasus prostitusi online sesama jenis yang dikelola oleh seorang pria bernama Zaenal Mustofa alias Kurtubi.

Advertisements

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, Kurtubi berperan sebagai muncikari sekaligus menjadi terapis.

“Peran tersangka yang diamankan ini sebagai muncikari yang merekrut terapis-terapis gay, kemudian dia tawarkan melalui akun media sosial, kebetulan yang digunakan adalah Instagram,” kata AKP Faruk, saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).

AKP  Faruk menuturkan, aksi tersebut terungkap setelah petugas menyamar sebagai calon konsumen yang hendak memesan terapis.

“Pengelola akun meminta DP dan menawarkan laki-laki terapis yang diinginkan oleh customer dan setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis tersebut diluncurkan ke tempat yang telah disepakati,” ujar AKP Faruk.

Setelah itu, polisi menelusuri praktik tersebut dan membekuk pelaku di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Selain menangkap Kurtubi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.050.00, sebuah celana dalam pria, 1 botol minyak zaitun, 1 buah vgel, 2 buah telepon genggam, dan sebuah kondom.

Baca Juga   Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Bid Dokkes Polda lampung Gelar Bakti Sosial

Akibat perbuatannya, Kurtubi dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 21 Tahub 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.( lisin/ls).