Polsek Benda Bekuk empat pelaku pencurian Motor

tangerang kota – Tidak butuh lama Jajaran Reskrim Polsek Benda Polres metro Tangerang Kota bekuk pelaku 365 sepeda motor yang berada di wilayah hukum polsek benda.

Advertisements

Waktu kejadian rabu,26 september 2018 sekira jam 02.10 Wib, pelapor melaporkan kejadian bahwa SPM nya di rapas orang tak dikenal di jln. Husein sastra negara kec. Benda . Kemudian Kapolsek benda Kompol H. Ubaidillah,SH,MA., memerintah panit Reskrim Polsek Benda Iptu Sriyono, SH untuk mengecek TKP, saat pengecekan Tkp anggota mencari barang bukti dan saksi-saksi.

 

Selanjutnya anggota Reskrim mendapat keterangan dari saksi dan pelapor bahwa pelaku berjumlah 4 (empat) orang dan Hand Phone pelapor berada di dalam jok SPM ( Sepeda Motor tersebut lalu anggota reskrim pimpinan Ipda Riono melakukan pengejaran setelah terdeksi memalui Hand Phone pelapor di jalan raya cilegon rangkas bitung Kab. Lebak – Banten angota reskrim Polsek benda berhasil menangkap para tersangka tersebut.

Adapun para pelaku yang di tangkap reskrim Polsek Benda sebagai berikut : 1. OJI BIN SOLEH,21 Th, 2. ABET, 35 Th, 3. DIRMAN Als. AAN, 25 Th dan 4. RUDY, 25 Th.

Baca Juga   Prioritaskan Keselamatan, Lanal TBK Cek Perlengkapan Keselamatan Berlayar Di Pelabuhan Nelayan

Dikarenakan pelaku melawan saat di tanggap kemudian anggota Reskrim Polsek Benda menindak tegas dan terukur para 4 (empat) pelaku sehingga mengenai 2 pelaku di bagian kaki dan 1 pelaku an.
Abet (esekutor yang menempelkan golok ke korban) mengenai badan sehingga meninggal dunia.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polske Benda untuk proses penyidikan dan pempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ( Pencurian dengan pemberatan) yang acaman hukumannya 12 tahun”. Ungakap kapolsek benda. ( lisin/ls).