Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat melalui Sat Binmas mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Pungutan Liar yang diadakan di Rupatama Aris Dinata Mapolres Jakarta Barat, Rabu (26/09/18)
Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Lilik Hariati SH MH mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar tidak terjadinya praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri sendiri.
“Secara hukum hal tersebut (pungli) merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan Dasar hukum pungli antara lain UU No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan,” Ujar Lilik
Tindakan seseorang untuk melakukan pungli, kata Lilik, merupakan suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu denga tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal yangmerugikan perorangan maupun masyarakat
“Pada akhirnya, terjadinya dampak-dampak akibat pungli antaranya ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah,” Katanya
Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Sub Garnisun Jakarta Barat Kapten Suparman, perwakilan dari Kodim 0503/JB Pelda Tarmidi, Inspektorat Walikotamadya Jakarta Barat Danken, dan perwakilan seluruh Satuan Kerja Jajaran Polres Metro Jakarta Barat. ( lisin/ls)