Yayasan berkedok Bantuan Amal siksa Anak-anak Di ungkap Polres Tangsel

Kepolisia berhasil  membongkar Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia, yayasan amal yang diduga bodong di Pondok Aren, Tangerang Selatan diwilayah polres tangerang selatan.

Menurut Kapolres Tangerang selatan l AKBP Ferdy Irawan ,  pengungkapan ini berawal laporan orang tua yang melihat aksi penyiksaan yang dilakukan pengurus yayasan terhadap anak-anak pemungut sumbangan pada 1 September 2018.

Advertisements

Saat it saksi melihat , tersangka atas nama Dedi (25 tahun) yang menjadi pengurus yayasan sedang bersama dua korban yakni SA (16 tahun) dan GP (16 tahun) tengah membawa amplop sumbangan yayasan di kawasan toserba di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

waktu  itu, Dedi tengah menurunkan anak-anak pencari sumbangan lainnya. “Dua korban didapati di tempat kejadian perkara (TKP) masih memegang brosur dari yayasan dan masih mengutip dana di Jakarta Selatan. Menurut Pengakuan tersangka mereka  sudah 3 bulan tidak lapor, kemudian Tiga orang anak ini diambil secara paksa dan dibawa ke yayasan,” kata Kapolres di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).

Setiba di kantor yayasan yang berbentuk indekos di Jalan Tentara Pelajar RT 003 RW 001 Parigi Baru, Pondok Aren, korban GP dan SA disiksa Dedi dan Abdul Rojak (33 tahun) selaku pemilik yayasan.

Baca Juga   pererat jalinan silaturahmi kapolsek tanjung duren adakan Halal Bi Halal dan Tasyakuran

Mereka diinterogasi, digunduli, hingga diminta menjilat sepatu. Hingga 5 September 2018, orangtua GP( korban) mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu.

Orangtua GP mencoba membawa pulang anaknya, tetapi diminta memberikan tebusan Rp 18 juta.

“Diminta (tebusan) Rp 18 juta. Akumulasi kerugian memungut sumbangan tidak menyetor ke yayasan,” ujar Kapolres.

Mantan Pengurus Yayasan Orangtua GP akhirnya melapor ke Polres Tangsel. Ketika digerebek, polisi menemukan satu orang lagi yang menjadi korban penyiksaan yakni Dona Ardiana (21 tahun). Dona disiksa karena dituduh memberikan amplop yayasan kepada SA dan GP yang sudah tidak bekerja untuk yayasan.

Polisi kemudian menangkap Abdul Rojak dan Dedi. Satu pelaku lagi bernama Haerudin (27 tahun) dalam pengejaran.

“Haerudin ini pekerja harian lepas dari Dishub Tangsel dan sekarang ini yang bersangkutan tidak pernah masuk ke kantor,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya tengah memastikan legalitas Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia ke Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.( lisin/ls),