Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mencokok bandar narkoba di tempat parkiran sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kayuringin, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan, Junaidi Halim (26 tahun), petugas menyita 5 ribu butir pil ekstasi dan 1 kg sabu.Senin (24/9/2018).
menurut nya penangkapan bandar narkoba tersebut hasil dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan, pada Jumat (21/9/2018) sekira pukul 22.24 WIB petugas berhasil meringkus para tersangka berikut dengan barang buktinya.
“Pelaku atas nama JH ditangkap di tempat parkiran motor di samping ruko Grand Mutiara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat dilakukan penggeledahan kami sita 5 ribu ekstasi dan 1 kg shabu,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.
Dikatakannya , pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan kapada pelaku penangkapan tersebut dan mencari pemasok ribuan butir ekstasi tersebut.( lisin/ls).