SIDIKPOST| Pati – Bupati Pati Haryanto beserta Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekda Pati, Forkompimda dan jajaran tim penertiban kembali melakukan monitoring ke sejumlah tempat umum untuk memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 66 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.
Monitoring dilakukan Rabu malam (23/9) untuk memastikan kepatuhan warga dalam melaksanakan kebijakan yang baru diterbitkan tersebut yaitu diberlakukannya aturan pembatasan jam malam dan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Beberapa lokasi yang dikunjungi Bupati Haryanto beserta jajarannya ialah kompleks halaman pasar, warung makan, warung kopi di sepanjang jalan Pati – Tayu yang berakhir di Alun- alun Tayu.
Bupati mengatakan pelaksanaan monitoring bertujuan menyosialisasikan Perbup nomor 66 yang antara lain mengatur pembatasan jam malam dan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Kita utamakan sanksi sosial, diharapkan sanksi administrasi atau denda menjadi pilihan terakhir bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker berulang kali.
Pada monitoring ini ditemukan sejumlah warung angkringan yang belum mematuhi imbauan. Yaitu, masih ada pelanggan yang tidak memakai masker dan tidak melaksanakan jam malam.
“Atas hal tersebut, sejumlah pemuda yang kedapatan tidak memakai masker harus menerima sanksi sosial yaitu push up,” jelas Bupati.
Selain menegur dan mengingatkan para pemuda yang hobi kumpul – kumpul di warung kopi tersebut Bupati bersama Wakil Bupati juga membagikan masker pada masyarakat. (po2/m@s)