18 Peserta UKW ke 36 PWI Jawa Barat di Nyatakan Kompeten

Sebanyak 18 Peserta UKW ke 36 PWI Jawa Barat Berhasil Edit Berita Kompas dan Dinyatakan Kompeten

SIDIKPOST|Bandung –Berita kompas.com ini menjadi bahan uji kompetensi wartawan (UKW) di Soreang, Kabupaten Bandung pada 26-27 Agustus 2020 yang diikuti 20 orang peserta.

Advertisements

Hanya dua orang atau setara 10 persen peserta yang “belum hijrah” dan tidak bisa temukan pelanggaran pada berita ini ketika diminta menguji dengan KEJ dan atau PPRA.

Sebanyak 18 orang peserta berhasil menemukan kesalahan pada berita ini yaitu membuka dengan jelas identitas korban dan atau saksi anak terkait tindak pidana.

Jadi UKW ke 36 PWI Jawa Barat itu berhasil menambah 18 orang kompeten atau 90 persen dinyatakan lulus. Sedangkan dua orang harus mengulang lagi.

Perintah unjuk kerja uji, edit berita di bawah ini agar melindungi hak anak dalam pemberitaan baik diatur KEJ, PPRA maupun UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi Tangkap Pengeroyok yang Tewaskan Dua Remaja di Matraman

Baca Juga   Antusias Masyarakat Sangat Tinggi, Gerai Vaksin Di Mesjid Jami Halimatul Huda

Rabu, 19 Agustus 2020 08:05 WIB

Penulis: Walda Marison Editor: Jessi Carina

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan pihaknya telah menangkap para pelaku tawuran yang menewaskan dua orang remaja di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Arie menjelaskan pengejaran terhadap pelaku dilakukan di wilayah Jakarta Timur. Pengejaran pun dilakukan sejak malam hingga dini hari tadi.

Pada saat yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak enam orang.

Kronologi pengeroyokan

Dua remaja bernama Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riadi (17) tewas lantaran menjadi korban pengeroyokan kelompok tidak dikenal dalam aksi tawuran pada Selasa (18/8/2020).

Dua korban yang masih usia anak disebut dengan jelas. Hal ini memang tidak dilarang Pasal 5 KEJ namun dilarang ole Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,(PPRA) dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) khususnya Pasal 19 Jo. Pasal 97.

Temukan lainnya, “Kala itu pukul 05.00 WIB, Aditya dan Yaris sedang berkumpul bersama tiga orang temannya yakni Atarik Kausar (16), Djoko Nurcahyo (29) dan Febriaya Adam (28)”.

Baca Juga   Walau Rasanya Asam,Belimbing Wuluh Banyak Manfaatnya

Penulis : Ahli Pers dan Pengamat Media Drs. Kamsul Hasan, SH.MH.