SIDIKPOST|kukar – Polsek Loa Kulu berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, di Dusun Berhala Desa Loa Kulu Kota, Kec. Loa Kulu Kab. Kukar, Minggu (09/08) pukul 10.00 WITA.
Sebut saja MR (27) warga Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Sebagaimana yang telah diatur Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pada awalnya Polsek Loa Kulu mendapatkan laporan bahwa warga telah mengamankan seseorang yang diduga memiliki 1 Poket sabu-sabu di rumah pelapor
Photo Barang Bukti

Pelapor ini sedang berduka karena neneknya meninggal dunia
Kemudian Angota Polsek Loa Kulu mendatangi TKP atas adanya laporan tersebut.
Sebelumnya MR diamankan warga karena sempat menawarkan rokok Malboro biru yang di dalamnya ternyata ada 1 Poket sabu,
Yang mana kotak tersebut sempat dibuang oleh pelaku namun warga yang berada di sekitaran duka sudah melihat bahwa didalamnya terdapat 1 poket narkotika jenis sabu.
Setelah di Introgasi MR mengakui barang haram tersebut didapat dari MA yang berada di Bakungan.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu poket plastik kecil berisikan sabu-sabu dan 1 bungkus rokok Malboro warna biru.( Red/*).
- Bedah Buku Jakarta Menyala, Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Pramono–Rano di Jakarta Barat
- Atap Yang Retak (Surga Yang Di Lupakan)
- Musrenbang Kecamatan Neglasari Jadi Wadah Penajaman Usulan Pembangunan 2026
- KLARIFIKASI DAN SANGGAHAN RESMI : Terkait Pemberitaan Dugaan “Kondusifitas Berbayar” di Proyek Pembangunan Jalan Saham No. 16, Sukasari
- Dinas PUPR Kota Tangerang Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak, 72 Ruas Terdampak Hujan Deras







