Polsek Cipondoh Tangkap 2 Dari 3 Tersangka Pelaku Pengeroyokan

Tangerang kota — Dua dari Tiga pelaku pengeroyokan ditangkap Resmob polsek cipondoh Polres Metro Tangerang kota, karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria yang merupakan teman tongkrongan para pelaku hingga Tewas.

Advertisements

Adapun pengeroyokan terjadi dijalan H.Ridan RT 02 RW 02 Kelurahan Poris Pelawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.para tersangka adalah ML Alias BT (33),AH Alias KK (45) dan LF Alias IJ (46) Saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dijelaskan Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno,SH, MH, dalam Konfrensi Pers di Aula Mapolsek Cipondoh (17-9-2018) pukul 11.00 wib.

Perlu diketahui bahwa kejadian berawal pada hari sabtu,(15/9) lalu sekitar pukul 17.00 seorang saksi bernama Aris Ariansyah bersama korban Ahmad Aljupri (33) dan Tiga Tersangka pesta minuman keras (Miras) merk Rajawali di TKP ( Tempat Kejadian Perkara).

Lanjut Kapolsek, Akibat pengaruh minuman keras tersebut terjadilah keributan antara tersangka ML Alias BT hingga terjadi pemukulan sebanyak satu kali terhadap korban, kemudian tersangka AH Alias KK menyiram korban dengan kecap yang berada dipiring plastik kewajah korban dan memukul sebanyak dua kali pada kepala korban hingga korban tersengkur,” tutur nya.

Baca Juga   Police Goes To kampus, Polres Jakbar Hadirkan Mantan Napiter Berikan Pemahaman Bahaya Radikalisme Kepada Mahasiswa

Sementara tersangka LF Alias IJ yang saat ini buron memukul berkali-kali disertai dengan menginjak kepala korban hingga korban tidak bernyawa akibat luka lebam dan luka dikepala,” tambah Kapolsek.

Saksi yang melihat korban meminta tolong berusaha untuk melerai hingga para pelaku meninggalkan korban , lalu saksi membawa korban ke rumah sakit EMC (Elang Medika Corpora) Tangerang, namun setelah sampai dirumah sakit nyawa korban tidak tertolong.

Disela penjelasannya Kapolsek meminta kepada pelaku LF Alias IJ (DPO) yang identitasnya sudah diketahui anggota untuk segera menyerahkan diri.

” kami beri waktu untuk tuk menyerahkan diri, jika tidak kami akan kejar sampai kemanapun,”pungkasya

Untuk para pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subs 351 ayat (3) KUHP Dengan Ancaman Hukuman 15 (Lima Belas) Tahun Penjara. ( lisin/ls)

News Feed