depok—–Polresta Depok melalui kasat reskrim Komisaris Polisi Bintoro mengatakan pihaknya berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembobolan terhadap 10 rumah di Villa Casablanca, Sawangan, (21/8/18).
“Para pelaku melakukan aksinya pada saat jam dirasa korban tidur atau terlena, atau tidak ada orang di dalam rumah. Mereka berusaha mencongkel bahkan mereka tidak segan-segan ketika korban di rumah yang penting ada barang yang mereka nilai berharga bagi mereka akan mereka ambil , adapun Tujuh pelaku tersebut adalah A (48 tahun), T (45), D (60), U (32), B (35), J (23) serta N (35). ,” tutur Kasat Reskrim melalui keterangannya di Mapolresta Depok.
Menurutnya Keberhasilan penangkapan para pelaku tersebut berawal dari menangkap A di rumahnya, Kampung Cicurug, Sukabumi, pada Rabu, 15 Agustus 2018. Setelah kami selidiki dan dalami keterangan A akhirnya ada enam pelaku lain yang ikut terlibat, selanjutnya kami lakukan pengejaran kepada para pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap di Bogor adalah T, D, U, B, dan N sedangkan J diringkus di Sukabumi,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini penyidik masih mendalami adakah kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat aksi pencurian ini. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yaitu dua tas berisi peralatan untuk melakukan pembobolan rumah.
menurut Kasat Reskrim Polresta Depok , pembobolan 10 rumah yang terjadi di Villa Casablanca ada tiga rumah diantaranya yang kehilangan barang. Sementara, rumah-rumah lainnya tidak kehilangan apa pun, meskipun sempat dibobol oleh para pelaku.
Dalam aksinya para pelaku tersebut mengambil telepon selular, laptop, televisi, dan sepatu yang akhirnya mereka jual kepada penadah. ( lisin/WR).