Guna Menambah Wawasan, Siswa Suspaidikla Sambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Jakarta, 16 Agustus 2018,– Guna menambah pengetahuan dan wawasan tentang penyidik tindak pidana tertentu di laut, 41 siswa peserta Kursus Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut (Suspaidikla) TA. 2018 berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/8).

Advertisements

Kunjungan yang dipimpin oleh Perwira Staf Administrasi dan Logistik (Pasminlog) Kolat Koarmada I Letnan Kolonel Laut (T) Welly Heru Wijanarko, S.E., didampingi oleh Kadeptek Puslat Penerbal Kolat Koarmada I Mayor Laut (P) Widi Aditya, S.T., diterima oleh Plh. Kejaksaan Negeri yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia, S.H., M.H., serta sejumlah Staf Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang terkait.

Dalam Sambutan Komandan Kolat Koarmada I Fauzi, S.E., M.M., yang dibacakan Pasminlog Kolat Koarmada I mengatakan bahwa sebagai bekal siswa di kedinasan nantinya, kiranya pihak Kejari berkenan memberikan informasi dan pengetahuan tentang visi dan misi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang gambaran proses penanganan kasus tindak pidana yang ditangani dan hubungan kerja sama dengan instansi luar khususnya TNI Angkatan Laut, katanya.

Baca Juga   Indahnya Berbagi, Danramil 03/GP Berikan THR Kepada Anggotanya & Masyarakat

Pada kesempatan tersebut , Siswa Suspaidikla mendapat penjelasan dari beberapa Pejabat Kejari Jakarta Utara diantaranya paparan tentang Sistem Peradilan Pidana oleh Jaksa Fungsional Kejari Jakarta Utara Theodora Marpaung, S.H., M.H. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana dimulai dari dikirimkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) oleh Penyidik ke Pihak Kejaksaan, dalam waktu paling lama 7 hari setelah Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah SPDP diterima di Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat P-16 untuk penunjukan Jaksa P-16 (Jaksa yang meneliti dan mengikuti perkembangan Penyidikan). Selanjutnya, Penyidik menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Jaksa yang ditunjuk berdasarkan Surat P-16 kemudian meneliti kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut. Apabila ada kelengkapan formil ataupun kelengkapan materil yang dirasa masih kurang, Jaksa Peneliti mengeluarkan Surat P-18/P-19 yang berisikan petunjuk-petunjuk sehubungan kelengkapan formil/materil belum terpenuhi, ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila Jaksa Peneliti berkeyakinan berkas perkara telah lengkap, Jaksa Peneliti akan mengeluarkan Surat P-21 yang menyatakan berkas telah dinyatakan lengkap (formil/materil). Jika perkara dinyatakan lengkap, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan (Tahap-2). Dimana berikutnya, diikuti oleh Penuntut Umum untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan. Yang dilanjutkan dengan proses penuntutan (pemeriksaan para saksi, ahli dan terdakwa serta alat bukti yang lainnya dipersidangan sampai kemudian perkara tersebut dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana badan dan atau denda). Jika terhadap perkara tersebut tidak ada yang mengajukan upaya hukum, sehingga terhadap perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilakukan eksekusi badan maupun barang bukti oleh Penuntut Umum, jelasnya.
Setelah itu siswa diberi kesempatan meninjau ke ruang Tahap I yang memproses berkas perkara yang diserahkan oleh Penyidik kepada pihak Kejaksaan. Setelah berkas diteliti melalui tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) yang dijelaskan oleh Kasubsi Pra Penuntutan Heri Prihariyanto, S.H. Selanjutnya diproses ke ruang Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik untuk diperiksa dan tersangka dimasukkan ke dalam tahanan sementara yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Penuntutan Fedrik Adhar, S.H.

Baca Juga   Kapolres Kutai Kartanegara Sebagai Inspektur Upacara Pada Peringatan Hari Bhayangkara ke 72 di Polres Kutai Kartanegara Thn. 2018.

Berikutnya ke ruang Eksekusi ditempat tersebut diperuntukkan ketika ada putusan dari pengadilan akan mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan (P-44) yang disampaikan oleh Kasubsi Eksekusi dan ekseminasi Mat Yasin, S.H., dan yang terakhir ke ruang Barang Bukti yang disampaikan oleh Kasi Barang Bukti Oman Setiawan, S.H.

Para Siswa Suspaidikla sangat puas dengan penjelasan dari pihak Kejari Jakarta Utara, yang nantinya dapat menjadi bekal di kedinasan.( Lisin).