KUKAR – Anggota Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Polsek Loa Kulu. Senin (13/08/2018) jam 08.00 wita.
Kapolsek Loa Kulu IPTU DARWIS YUSUF, S. Sos, mengatakan bahwa, berdasarkan informasi yang di dapat dari salah seorang warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya melaporkan kepada petugas piket Reskrim bahwa di Areal Perusahaan
PT. Bara Kumala Sakti (BKS) sering terjadi transaksi peredaran Narkoba.
Atas informasi tersebut selanjutnya Kapolsek perintahkan Anggota Piket Reskrim untuk lakukan penyelidikan ke Tkp tepatnya di Pos Security PT. Bara Kumala Sakti (BKS) Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar.
Sesampainya di Tkp Anggota melihat salah seorang yang dicurigai dengan inisial MI (49) tahun yang merupakan Karyawan pada Perusahaan tersebut. Kemudian anggota mengamankan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
Selanjutnya orang tersebut dibawah ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan Test Urine, dan hasilnya positif ( + ) mengandung Triphexyfenidil HCL.
Atas perbuatannya Tsk MI disangka melanggar Pasal 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencana Tindak Lanjut memanggil keluarga Tsk dan disarankan untuk membuat Surat Permohonan kepada
BNNK Kab. Kukar guna dilakukan Rehabilitasi terhadap Tersangka MI.
Lanjut Kapolsek, keberhasilan ini merupakan peningkatan 7 Program Prioritas Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, serta (KKYD) Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, ujar Darwis Yusuf.
( lisin/ls/idn/Aba – 007 ).