Seorang warga Kampung Pangkalan RT 007/10 Kalideres Jakarta Barat, yang berprofesi sebagai tukang ojek terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pria berumur 44 tahun yang diketahui berinisial SN alias TA bin DN ditangkap Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (09/08/2018), sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman Adnan.SH., mengatakan, tersangka SN ditangkap di rumahnya saat akan menggunakan narkotika jenis sabu. SN ditangkap Petugas lantaran masyarakat resah atas perlakuan tersangka yang kerap menggunakan narkoba.
“Tersangka ini profesinya tukang ojek, namun kesehariannya selalu menggunakan sabu,” Kata Kompol Egman Adnan.SH., Minggu (12/08/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra.SIK.,MSi., menjelaskan, mendapati laporan yang dimaksud, Anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman.SH., melakukan penyelidikan terhadap tersangka SN. Alhasil, dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
“Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat hisap sabu (bong),” Jelasnya Iptu Dimitri Mahendra.SIK.,MSi.
Akibat perbuatannya, SN akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lisin/Is)