Binmas Kelurahan Tanjung Duren Selatan Polsek Tanjung Duren Aiptu Aris Mulato.SH., membantu penyelesaian Masalah Warga/Problem Solving. Binmas Aiptu Aris Mulato.SH., mendapat telpon dari warga bernama Bapak Yonick beralamat Jalan Tanjung Duren Timur V No.25 Rt.002/04, Kel.Tanjung Duren Selatan, Kec.Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bahwa karyawanya bernama Darus (Sales pengiriman barang) telah mengambil barang berupa dua Dus Telur Omega 3 dari gudang dengan cara saat mengirim telur sesuai surat jalan. Darus mengambil ke gudang dengan melebihi jumlahnya tidak sesuai DO, saat di ketahui oleh korban bahwa barang berupa telor omega 3 di gudang berkurang, Darus di tegur dengan baik-baik dan mengakui terus terang bahwa pernah mengambil 2 (dua) Dus telur Omega 3 tanpa ijin dan telah di jual ke orang lain di daerah pasar Patra Kebon Jeruk.
Saat itu Binmas Aiptu Aris Mulato.SH., menanyakan kepada pelaku dan pelaku mengakui terus terang telah mencuri dua dus telur omega 3 dan pelaku menyesal minta maaf, Bapak Yonick selaku Bos nya pelaku telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum, Bapak Yonick meminta pelaku agar tidak bekerja lagi ditempat bapak Yonick.
Pelaku bernama Darus menerima dan membuat surat pernyataan dengan di saksikan teman pelaku (karyawan Bapak Yonick).
Giat membantu penyelesaian masalah warga berjalan lancar dan situasi kondusif. (Lisin/Is)