Binmas Tanjung Duren Hadiri Kegiatan ” Rembug Bareng Polisi”

Jakarta Barat—-Bertempat di Sekretariat Rw. 06, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, Ps. Kanit Binmas Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Ipda. GK. Putra menghadiri Kegiatan Rembug bareng Polisi Rw. 06, Kelurahan Tanjung Duren Utara, membahas tentang “Permasalahan Lingkungan dan Kamtibmas”. Pada Minggu (05/08/2018), pukul 21.00 Wib.

Advertisements

Kegiatan Rembug bareng Polisi di Rw.06, yang hadir : Dewan Kota (Bapak Drajat), Ketua Rw. 06 (Bapak Harun Sohar), Kamtib Rw. 06 (Bapak Syamsudin), LMK dan FKDM, Para Ketua Rt.01 s/d Rt.017.

Dalam kesempatan ini, Ps. Kanit Binmas Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Ipda. GK. Putra, kami menyampaikan himbauan agar para pengurus lingkungan meningkatkan peran sertanya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungan Rw. 06 ubtuk menciptakan situasi yang kondusif.

Kegiatan Rembug bareng Polisi di Sekretariat Rw. 06, Kel. Tanjung Duren Utara, berjalan dengan tertib dan lancar. (Lisin/Is)
[12:24, 8/6/2018] Imam Sudrajat/ Bidik: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar narkoba Internasional lintas Jakarta – Bandung. Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan empat orang tersangka yakni FJ, TH, RZ, dan MDL.

Baca Juga   Ngaku penyidik Bareskrim Polri, Polisi Gadungan Gasak 2 HP Penjual Online

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita berupa : narkotika jenis sabu seberat 30.370 gram (30,3 Kg), Asset berupa uang tunai Uang Tunai Rp 2,3 M, 2 Unit mobil, 1 Unit sepeda motor 8 unit Handphone, buku rekening. Total Barang Bukti yang diamankan (narkotika dan asset) sebesar Rp 48 Milliar.

Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka FJ beberapa hari lalu dengan Barang Bukti sabu seberat 500 gram. FJ diketahui sebagai pengedar dikawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, dan juga sebagai pemasok narkoba kepada Geng Tenda Orange yang kerap melakukan penjambretan dimana dalam 8 (delapan) orang tersangka yang Berhasil diamankan mereka semua positif menggunakan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.SIK.,MH., mengungkapkan, dari penangkapan terhadap FJ, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, kembali menangkap tersangka TH dikawasan Palmerah Jakarta Barat dengan Barang Bukti 700 gram sabu.

“Pelaku (TH) ini berperan sebagai selaku kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah,” Ungkap Kombes Pol Hengki. Pada hari Senin (06/08/2018).

Baca Juga   Polsek Pulogadung Musnakan Ribuan Miras Hasil dari Sitaan Operasi cipta Kondisi

Lebih lanjut Kombes Pol Hengki menambahkan, Anggota Polisi Anti Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan.

Dari hasil pengembangan tersebut, Petugas menangkap (RZ) yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara, Jakarta Utara.

“Dari tangan RZ kami menyita 2 (dua) buah tas yang masing-masing berisikan 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29.603 gram,” Tambah Kapolres.

Dalam mengedarkan narkotika, lanjutnya Kapolres, Tsk RZ dikendalikan oleh MDL yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan.

“MDL berhasil kita tangkap di salah satu Apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka MDL ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan digudang di Jakarta Utara,” Lanjutnya Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi (PR) yang saat ini berada disalah satu lapas di daerah Jawa Barat.

Baca Juga   BANTU KORBAN GEMPA LOMBOK, KOLINLAMIL BERANGKATKAN KRI BANJARMASIN 592 ANGKUT YON ZIKON-13

“PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia Indonesia. Adapun asset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL,” Katanya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.SIK.,MH.

Akibat perbuatannya, ke empat tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang. (Lisin/Is)