Polsek Tenggarong Seberang amankan pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Shabu-Shabu.

KUKAR – Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU ABDUL RAUF, S.IK, MH, bersama Anggota berhasil amankan seorang pelaku penyalahgunaan obat terlarang golongan 1 jenis shabu-shabu.
Sabtu (04/08/2018) jam 20.00 wita.

Advertisements

Dikatakan oleh Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf, berhasilnya pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi via Telephon Selulernya bahwa ada warga Desa Bangun Rejo Blok A Rt. 01 Kec. Tgr Seberang yang berinisial S bin S (36) tahun sering mengkonsumsi Narkoba.

Atas laporan informasi tersebut kemudian Kapolsek memerintahkan anggotanya dipimpin Kanit Reskrim IPDA HADI WINARNO melakukan penyelidikan ke Tkp yang dimaksud.
Selanjutnya anggota mendatangi Tkp dan melakukan penggeledahan di rumah Tsk, dan ditemukan barang berupa serbuk putih diduga shabu yang disimpan dalam plastik bening
dan dimasukkan dalam kotak kertas bekas yang sedang digenggamnya.

Barang Bukti yang diamankan al :
– 1 poket serbuk putih yang diduga shabu dengan berat bruto 1,4 gram.
– 21 lembar plastik klip kosong warna bening.
– 2 buah sendok plastik terbuat dari sedotan.
– 1 Buah sedotan plastik.
– 1 buah pipet kaca.
– 1 buah Hp Nokia warna hitam
– 1 buah kotak kertas bekas paving.
– 1 buah korek api gas warna biru.

Baca Juga   AYO! BERWISATA SAMBIL BELAJAR DI KOLINLAMIL TANJUNG PRIOK

Atas perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna di proses hukum.
Lanjut Kapolsek Tgr Seberang bahwa kegiatan ini merupakan peningkatan KKYD ( Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ) sesuai 7 Program Prioritas Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, salah satunya adalah SABER PREMAN, tutupnya. (lisin/ls/idn/ Aba-007 ).