Jakarta Barat—–Seorang pemuda pengangguran berinisial AH (35) warga Tangki Tamansari Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Wisma Persada, Jalan Mangga Besar, Mafhar, Taman Sari Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman Adnan.SH., mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH adanya dari informasi masyarakat dikawasan tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.
Berbekal informasi yang diterima, Kompol Egman memerintahkan Anggotanya menyelidiki informasi yang dimaksud.
“Kami menangkap AH saat akan mengedarkan sabu dikawasan Wisma Persada,” Ujar Kompol Egman Adnan.SH., Sabtu (04/08/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra.SIK.,MSi., menambahkan, Anggota yang dipimpin langsung Panit narkoba Iptu Aep Haryaman.SH., menangkap tersangka saat akan mengedarkan barang haram jenis sabu pada Kamis (02/08/2018) malam.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan Barang Bukti (BB) berupa : lima paket shabu brutto 1,50 gram, 1 buah dompet kecil warna Merah, satu buah timbangan tigital warna Hitam bendel plastik klip, satu set alat hisap/bong, satu Unit HP Merk Andromax warna Putih berikut sim card,” Tambah Iptu Dimitri.
Dari keterangannya, kata Iptu Dimitri, tersangka AH mengedarkan barang haram untuk kehidupannya sehari-hari lantaran tidak punya pekerjaan tetap.
“Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan, tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Katanya Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra.SIK.,MSi. (Lisin/Is)