Dua orang bandit spesialis pencuri kendaraan bermotor (ranmor) berinisial RH (26) dan AE (23) tak berkutik saat ditangkap polisi. Mereka diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran mencuri sepeda motor milik korban Apin Agustono di Jalan Masjid Raya Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (20/07/2018) lalu.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri.SH.,MH., mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.
“Mendapati laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius.SH., langsung melakukan penyelidikan,” Ujar Kompol Khoiri. Sabtu (28/07/2018).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius.SH., mengungkapkan, adanya laporan korban yang dimaksud, ia bersama jajarannya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengumpulkan bukti-bukti serta mencari keterangan sejumlah saksi.
Terungkapnya dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor bermula pada saat nggota Polsek Cengkareng menggelar operasi kendaraan bermotor.
Anggota Reskrim yang ikut dalam operasi tersebut melihat adanya dua orang mencurigakan yang putar arah menghindar dari razia.
“Anggota yang sebelumnya mengenali wajah pelaku langsung mengejar dan berhasil menangkapnya,” Ungkap AKP Antonius.
Dari para pelaku yang berhasil diamankan, lanjut AKP Antonius, Anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dari penggeledahan itu. Anggota mendapati Barang Bukti (BB) berupa Kunci leter T serta sepeda motor milik korban,” Katanya AKP Antonius.SH.
Masih dikatakannya, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sudah menyiapkan alat kunci Leter T, kemudian berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor. Mereka juga mempunyai perannya masing-masing, AE berperan membongkar kunci dengan menggunakan Leter T, sedangkan RH mengawasi lingkungan sekitar.
“Setelah berhasil menggondol, pelaku langsung membawa sepeda motor korban ke daerah Citeurup dan mengganti Nomor Polisi dari B 4947 BLJ menjadi A 3184 CD kemudian pelaku kembali ke Jakarta dengan menggunakan sepeda motor tersebut,” Katanya
Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Kunci Leter T (dua buah anaknya dan satu buah gagangnya), sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 4947 BLJ warna Cream Coklat.
“Mereka (pelaku) akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Pungkasnya. (Lisin/Is)