Kepolisian Sektor (Polsek) Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 4 (empat) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisial PS, Oj, Al, dan WH. Para pelaku ini diamankan saat mereka melancarkan aksinya disebuah parkiran Indomaret di Jalan Ketapang Utara 1 Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat AKBP Ruly Indra Wijayanto.SIK.,MSi., menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat Anggota Buser Polsek Metro Tamansari melakukan observasi wilayah mendapati laporan adanya aksi pencurian sepeda motor di Indomaret jalan Ketapang Utara 1 Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Mendapati laporan yang dimaksud, Anggota melakukan pemeriksaan bahwa kejadian tersebut berhasil terekam CCTV, kemudian oleh Anggota dilakukan pendalaman sehingga berhasil menemukan ciri pelakunya.
“Petugas mencoba melakukan transaksi jual beli oleh kedua pelaku yaitu PS dan OJ di Jalan Peternakan Raya, Kapuk Cengkareng. Setelah transaksi dilakukan, pelaku berhasil kita amankan,” Terang AKBP Ruly Indra Wijayanto.SIK.,MSi. Jumat (27/07/2018).
Masih lanjut dikatakan AKBP Ruly, dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, mendapati keterangannya bahwa motor hasil curian, mereka (pelaku) jual kepada para penadah berinisial WH dan Al. Disaat Petugas melakukan penangkapan para pelaku penadah kendaraan tersebut, lagi-lagi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) narkoba.
“Para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba,” Lanjutnya AKBP Ruli.
Berdasarkan keterangan dari kelima pelaku ini, tambah AKBP Ruly, kendaraan bermotor diperoleh pelaku saat melancarkan aksinya di 4 lokasi yang berbeda antara lain, parkiran Indomaret jalan Ketapang Utara I, Jelambar Utama, Rumah Susun Tambora, dan Teluk Gong Jakarta Utara.
Para pelaku ini diketahui merupakan residivis salah satu napi dilapas Tangerang. Mereka menjual hasil curiannya dengan harga Rp 2 juta per kendaran. Mereka juga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, sasarannya kendaraan yang terparkir di luar seperti parkiran dan biasa melancarkan aksinya pada siang hari.
“Pelaku merupakan kelompok Pandeglang. Mereka juga merupakan pengguna narkoba dan penadahnya merupakan bandar narkoba,” Tandasnya.
Dari pelaku yang kami amankan kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa : 5 (lima) unit sepeda motor, 1 (satu) buah kunci leter T dan magnet, 7 (tujuh) paket narkoba satu dan timbangan dimana untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal (363) KUHP dan pasal 114 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Lisin/Is)