Bertempat di Polsek Tambora, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Pada Rabu (25/07/2018), pukul 20.30 Wib, Binmas Kel.Grogol Aiptu Sadiran bersama Satpol PP Kel.Grogol Giyanto mendampingi orangtua pelaku tawuran, dari pihak penyidik akan diserahkan kembali ke pihak keluarga/orangtua guna dibina agar menjadi anak yang berguna.
Anak tersebut bernama : Dion, Aldo, Suharso, Yoki, Arbin Dan kesemuanya diperintahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tombora AKP Supriyatin.SH.,MH., wajib lapor seminggu 2x (Senin/Kamis).
Advertisements
Kemudian kejadian jangan sampai terulang kembali karena nama tersebut sudah terdaftar pesan Kanit Reskrim Polsek Tambora. (Lisin/Is)