Tak di beri Uang Untuk Nikah” RA” Bakar Rumah Orang Tua nya

Seorang pemuda, RA, 26 tahun, diamankan Petugas Polsek Ciledug, Tangerang karena nekat membakar rumah orangtuanya sendiri. RA mengamuk dan mengancam membakar rumah orangtuanya lantaran tidak diberikan modal untuk biaya resepsi pernikahan.

“Saya khilaf kepengin uang karena rencananya mau nikah bulan Februari 2019,” ujar RA saat ditemui di Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (19/07/2018).

Advertisements

Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Kompol Supiyanto.SH., menjelaskan kejadian ini berlangsung di Pahala II Gang Melati I RT 003/Rw 009, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Rabu (18/07/2018) malam.

Saat itu sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu mendatangi rumah orangtuanya dengan berniat untuk meminta tambahan uang untuk pernikahan. Namun, orangtua pelaku tak dapat menyanggupinya. RA pun kemudian berontak.

“Dia (RA) mau menemui orangtuanya dengan maksud meminta uang karena mau nikah hingga terjadi cekcok mulut,” ucap Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto.SH.

Pertikaian antara pelaku dan orangtuanya pun terjadi. Akhirnya, emosi pelaku memuncak dengan mengancam membakar rumah ayahnya yang bernama Lamudin Suhada.

Baca Juga   Ngaku penyidik Bareskrim Polri, Polisi Gadungan Gasak 2 HP Penjual Online

Kapolsek menerangkan, yang bersangkutan sempat membakar pakaian. Pakaian itu di ambilnya dari teras rumah menggunakan bahan bakar bensin dan korek api.

“Karena emosi tinggi sehingga pelaku mengancam membakar rumah pakai bensin di motornya dengan mengambil pakaian dan dibakar dengan korek api,” katanya.

Pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap rumah lainnya lantaran tetangganya mencoba melerai aksi kekhilafan tersebut. Beruntung api tak sempat menjalar karena berhasil dipadamkan warga lebih dulu.

“Selain itu, dia juga melakukan pengrusakan rumah orang lain. Tapi beruntungnya warga bersama-sama dapat memadamkan pembakaran,” ungkapnya.

Usai menjalani aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Kapolsek menambahkan, tiada korban dalam aksi tersebut.

“Tersangka diancam Pasal 187 dan Pasal 406 dengan hukuman 12 tahun penjara,” – papar Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Kompol Supiyanto.SH., (Lisin/Is)