KUKAR – Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Tenggarong IPTU TRIYADI, SH, berhasil mengungkap kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Tenggarong. (Rabu,11/07/18).
Diselah-selah kesibukan dlm rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke 72, Poksek Tenggarong kembali menoreh keberhasilan sebagai KADO dalam pengungkapan Kasus Curanmor. Berdasarkan Laporan Saksi / Korban, Saudara Wawan bin Andi Tonra bahwa telah hilang sebuah Sepeda Motor miliknya yang diparkir didepan rumah pada hari Rabu, 11 Juli 2018 sekira pukul 00.30 wita.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jln. Danau Semayang Rt. 13, Gang 6, Kelurahan Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
Saksi Saksi :
1. ENI, Indo/Kutai, Perempuan, 21 th, Islam, IRT, Jln Wolter Mnagunsidi, NO. 09, Kel Timbau Kec. Tenggarong, Kab Kukar.
2.ZAINAL HAKIM,Indo/Banjar, laki2, 49 th, Swasta, Jln Danau Semayang Gg. 6, Rt.14, Kel Melayu, Kec Tenggarong, Kab.Kukar.
Pelaku:
1. PRAYUDA PUTRANTO Bin MISRIANTO,Indo/Jawa, Anggana, 03, Januari 2001, Laki2, Pelajar,Islam, Dusun Sudomulyo Rt. 014 Kel. Bukit Biru Kec.Tenggarong, Kab Kukar.
* Pasal *
Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP .
Barang Bukti
-1(satu) Unit Speda motor Yamaha Mio warna hitam, KT. 6273 OB,
NR : MH 328D306AK170262.
NM : 28D-2172027.
KRONOLOGIS:
Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira pukul 00.30 Wita telah terjadi Pencurian Sepeda Motor merek Yamaha Mio KT-6273-OB yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara di tuntun atau di dorong keluar melewati gang 6 menuju Jalan Danau Semayang. Pada saat posisi Tsk berada di depan gang 6, diketahui oleh saksi 2 kemudian tersangka diamankan bersama barang bukti ke Kantor Polsek Tenggarong.
Kerugian Materiil : sekitar Rp. 5 juta
Tindakan Penyidik
– Menerima Laporan dan membuat Laporan Polisi No.Pol: LP/18/VII/2018/KALTIM/RES KUKAR/ SEK TGR, Tanggal 11 Juli 2018.
– Mendatangi TKP,
– Mengamankan BB dan Tsk.
– Riksa Saksi2.
– Lengkapi Mindik.
Demikian pungkas Kapolsek Tenggarong IPTU TRIYADI, SH. kepada Media ini.
( lsn/ls/idn/Aba-007).