tipu travel dengan modus bukti transfer palsu wanita ini di amankan polisi

Seorang wanita warga Apartemen Green Palm Residence, inisial FN (39) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Polisi. Pasalnya, FN ditangkap Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat lantaran telah menipu korbannya dengan berpura-pura memesan tiket pesawat terbang, namun setelah tiket dipesankan, FN malah tak kunjung membayarnya.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Supriyadi.SH., mengatakan, Pelaku melakukan Penipuan tersebut dengan cara awalnya memesan tiket penerbangan kepada korban (PT. Obaja Tour & Travel) dengan 3X penerbangan.

Advertisements

Pelaku melancarkan aksinya bermula saat Aina (Saudara Pelaku) memberikan rekomendasi terhadap pelaku dan memberikan nomor Handphone korban kepada FN, setelah itu korban di telpon oleh FN dengan tujuan ingin memesan tiket penerbangan sebanyak 3X pemesanan, antara lain dengan tujuan Sidney – Jakarta 2 orang sebesar Rp.28.950.000,-, kemudian tujuan Pontianak – Jakarta 9 orang sebesar Rp.34.206.000,- , lalu yang terakhir Jakarta – Osaka – Jakarta 3 orang sebesar Rp.26.130.000,-. Jdi total semua Rp.89.286.000,-

Kemudian setelah ditagih untuk pembayaran, FN malah mengirim pesan Whatsapp bukti transfer palsu. Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengecek ke rekeningnya ternyata pembayaran belum masuk. Mengetahui hal itu, korban lalu melaporkan ke Mapolsek Kembangan.

Baca Juga   Kapolsek Tanjung Duren hadiri Seminar Di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya

“Pelaku rupanya menipu korban dengan ketikan sendiri dalam bukti transfernya,” – Ujar Kapolsek Kembangan Kompol SupriyadiSH., Rabu (04/07/2018).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung bergerak menangkap FN.

“Pelaku (FN) sudah kami amankan bersama Barang Bukti (BB) tiga lembar bukti penerbangan, dan bukti percakapan via whatsapp antara korban dan pelaku,”

Akibat perbuatannya, FN dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun. (Lisin/Is)