KRI Pulau Rusa-726 Koarmada I Tangkap Kapal Muat 340 Karung Bawang Merah Ilegal dari Malaysia

Jakarta, 5 Juli 2018,– Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum dilaut kembali membuahkan hasil. Kali ini, KRI Pulau Rusa-726 salah satu unsur Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi Benteng Sagara-18 BKO Guskamla Koarmada I berhasil menangkap dan menggagalkan kapal kargo bermuatan 340 karung atau sekitar 3 Ton bawang merah di Perairan Utara Pulau Rangsang, Rabu (4/7.

Komandan KRI Pulau Rusa-726 Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi, S.E., menjelaskan kronologis bahwa penangkapan yang dilakukan oleh KRI Pulau Rusa-726 tersebut berawal saat KRI Pulau Rusa-726 yang sedang melaksanakan patroli di sekitar Perairan Utara Pulau Rangsang, mendeteksi adanya kapal kargo yang melaksanakan manuver mencurigakan. Selanjutnya KRI Pulau Rusa-726 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid). Setelah KRI Pulau Rusa-726 berhasil menghentikan kapal tersebut, maka segera dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan.

Advertisements

Setelah diperiksa, kapal dengan nama KM. Fitri GT 6 jenis kapal motor kayu dengan jumlah ABK 3 orang WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap. Dimana dugaan pelanggaran kapal tersebut diantaranya tidak memasang nama kapal dan tanda selar, dokumen kapal tidak sesuai (manipulasi GT), nakhoda tidak memiliki surat kecakapan, kapal tidak memiliki radio dan alat navigasi, serta membawa muatan illegal bawang merah dari Malaysia.

Baca Juga   Kebakaran Rumah di desa Suciharjo, Sertu Jiyanto Babinsa Parengan Bantu Warga Padamkan Api

Atas dugaan kesalahan dan pelanggaran kapal tersebut, maka kapal dikawal oleh KRI Pulau Rusa-726 menuju Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. ( lsn)