Kakek T (70) terancam 20 tahun penjara
SIDIKPOST|Jakarta 31/07/20 : Kakek T (70) warga Cisaat Sukabuni, terdugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap 7 orang anak di bawah umur kembali terulang di Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 27 juli sekira pukul 19 WIB wilayah kecamatan Cisaat aksi cabul itu dilakukan seorang pria berinisial T 70 tahun.
Informasi yang dihimpun pelaku yang kini sedang dicari keberadaannya itu diketahui hanya mengontrak di kawasan Cisaat.
Kelakuan T ini terungkap setelah salah seorang korban (9) mengeluh sakit di bagian dada.
Ketika ditanya oleh orang tuanya korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku lalu dipegang bagian kemaluannya kemudian diberi uang Rp5.000 dan makanan atau permen.
Atas peistiwa itu, orang tua korban langsung melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya namun pelaku sedang tak berada di rumah kontrakan” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media di Sukabumi.
Bersesuaian dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya pasal 81 dan 82 terduga pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak segera melakukan koordinasi dengan Polresta Sukabumi
- Satpol PP Grogol Petamburan Peringati Hari Guru Nasional ke-79 dengan Edukasi Kesehatan Mental Remaja di SMA 2
- Polres Kukar BKO Lakukan Pengamanan Kampanye Akbar Paslon Pilgub Kaltim
- Ini Penjelasan Kapolsek Terkait Kecelakaan Tragis di Muara Jawa
- Apel Kesiapan Linmas Dalam Rangka Pengamanan TPS PILKADA 2024 Diwilayah Hukum Polsek Teluknaga
- Pemilik Ruko Semakin Tenang, BRI Insurance Memperkuat Solusi Perlindungan Dengan Asuransi Ruko
untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap tindakan pidana kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak ini
demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak
Yang diberikan tugas dan fungsi untuk melindungi anak Indonesia kepada sejumlah media di Jakarta Jumat 31 Juli 2020
Lebih jauh Arist menjelaskan Komnas Perlindungan Anak sangat percaya terhadap kerja keras Polresta Sukabumi
Yang telah dibangun Komnas bersama dengan Polresta Sukabumi satu visi dan misi
Untuk sepakat tidak ada kata toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
Atas peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan terduga T ini harus dijadikan warga masyarakat perhatian serius
karena kasus-kasus kejahatan seksual disebut ini terus-menerus terjadi baik yang dilakukan orang perorang dan dilakukan secara bergerombol .
Satu pertanyaan mendasar ada apa di Sukabumi apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak
Untuk kepentingan ini Arist berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi harus bangkit bahu-membahu
Dengan melibatkan masyarakat melakukan tindakan aksi bersamwa menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Sukabumi. ( *).