Kakek 70 Tahun Sodomi 7 Anak Di Sukabumi

Kakek T (70) terancam 20 tahun penjara

SIDIKPOST|Jakarta 31/07/20 : Kakek T (70) warga Cisaat Sukabuni, terdugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap 7 orang anak di bawah umur kembali terulang di Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 27 juli sekira pukul 19 WIB wilayah kecamatan Cisaat aksi cabul itu dilakukan seorang pria berinisial T 70 tahun.

Advertisements

Informasi yang dihimpun pelaku yang kini sedang dicari keberadaannya itu diketahui hanya mengontrak di kawasan Cisaat.

Kelakuan T ini terungkap setelah salah seorang korban (9) mengeluh sakit di bagian dada.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan Pers

Ketika ditanya oleh orang tuanya korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku lalu dipegang bagian kemaluannya kemudian diberi uang Rp5.000 dan makanan atau permen.

Atas peistiwa itu, orang tua korban langsung melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya namun pelaku sedang tak berada di rumah kontrakan” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media di Sukabumi.

Baca Juga   Personel Jajaran Polres Kukar Laksanakan Operasi Yustisi

Bersesuaian dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya pasal 81 dan 82 terduga pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak segera melakukan koordinasi dengan Polresta Sukabumi

untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap tindakan pidana kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak ini

demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak

Yang diberikan tugas dan fungsi untuk melindungi anak Indonesia kepada sejumlah media di Jakarta Jumat 31 Juli 2020

Baca Juga   Tim SAR Gabungan Temukan Wisatawan Yang Hilang Di Pantai Pangumbahan Sudah Tak Bernyawa

Lebih jauh Arist menjelaskan Komnas Perlindungan Anak sangat percaya terhadap kerja keras Polresta Sukabumi

Yang telah dibangun Komnas bersama dengan Polresta Sukabumi satu visi dan misi

Untuk sepakat tidak ada kata toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

Atas peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan terduga T ini harus dijadikan warga masyarakat perhatian serius

karena kasus-kasus kejahatan seksual disebut ini terus-menerus terjadi baik yang dilakukan orang perorang dan dilakukan secara bergerombol .

Satu pertanyaan mendasar ada apa di Sukabumi apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak


Untuk kepentingan ini Arist berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi harus bangkit bahu-membahu

Dengan melibatkan masyarakat melakukan tindakan aksi bersamwa menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Sukabumi. ( *).