SIDIKPOST|Bandara Soetta- Polres Bandara soekarno Hatta berhasil mengamankan para pelaku Begal yang beroperasi Di Jalan Parameter Utara kawasan Bandara Soetta.
Dalam press rilis yang di gelar, Satreskrim Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan tiga tersangka Ams ( 19 Tahun), RJ ( 20),DM ( 20) dan Satu orang Pelaku anak di bawah Umur usia 14 Tahun.
Serta tiga orang Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu R alias J, alias B, dan seorang Penadah RH.
“kasus ini berawal Saat melintas di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta dihadang oleh 6 (enam) orang yang mengendarai 3 (tiga) kendaraan bermotor
berboncengan dari arah berlawanan serta mengeluarkan senjata tajam berupa celurit
Dan parang yang mengancam korban untuk menyerahkan kendaraan milik Pelapor Muhammad Yusup” Ucap kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian.
Lanjutnya, Para Pelaku ini mempunyai Peran masing masing.
Selain itu, tersangka DM (20) adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan Curanmor di wilayah Jakarta Barat
Dan atas perbuatan-nya dijatuhi hukuman 1 (satu) Tahun dan menjalani Hukuman di Lapas Salemba.
“Sedangkan Ams ( 19 Tahun), RJ ( 20), pernah melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Tangerang dan berhasil mendapatkan HP yang kemudian dijual ” Jelas kapolres.
Selain menangkap para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Surat Keterangan dari leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk,
1 (satu) kunci kontak Yamaha Xeon,1 (satu) buah jaket warna coklat merk DC.
Sedangkan dari Para pelaku barang bukti yang di amankan berupa Sebilah Celurit bergagang kayu,
4 (empat) set Pakaian yang digunakan oleh Para Tersangka pada saat melakukan Tindak Pidana
3 (tiga) buah Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan para Tersangka dalam melakukan Tindak Pidana,
Sebilah parang yang turut dibawa Tersangka RJ ,Serta Rekaman CCTV (Dari AOCC Bandara Soetta
Baca Juga
- Zoom Meeting Launching Gugus Tugas Polri Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI
- Kapolres Kukar Hadiri Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Asta Cita Secara Virtual
- Forum Pemred SMSI Adakan Diskusi Perdana, Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas yang Menghambat Ekonomi
- Kapolda Bersama PJ Gubernur Kaltim Tinjau Kesiapan Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara
- Bina Marga DPUPR Kota.Tangerang Genjot Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur
” Dader atau Otak dari Kejahatan ini adalah Tersangka 1 anak di bawah umur yang baru berumur 14 Tahun
Dan yang bersangkutan adalah orang yang mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan ” Tambahnya.
Di Tempat yang sama, Kasat reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan
Pada saat penangkapan para Pelaku mengaku sebagai Anak Dibawah Umur (berumur kurang dari 18 Tahun)
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen Pendidikan (Ijazah)
Hanya 1 Tersangka yang valid berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebagai Tersangka.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 12 (dua belas) Tahun Penjara.
“dan untuk anak di bawah umur akan di Perlakukan Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Tersangka tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
Dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak” Pangkas Kompol Alexander. (*)
Komentar ditutup.