SIDIKPOST|kukar – Jajaran unit reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (26/07/2020).
Atas peristiwa tersebut petugas kepolisian menetapkan seorang yang berinisial JN (23) warga Ds Sangkuliman Rt. 008 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar sebagai tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui PLH Kapolsek Kota Bangun IPTU Joko Sutomo menyampaikan bahwa benar jajaran unit Reskrim Polsek Kota Bangun telah ungkap Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka JN.
Baca Juga
- Peduli Lingkungan, Polsek Kota Bangun Turut Sukseskan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
- Polsek Tenggarong Seberang Amankan Residivis Penggelapan Motor
- Polres Kukar Gelar Wisuda Purna Bhakti, Kapolres: Masa Purna Awal Pengabdian Baru
- Polsek Anggana Sigap Tanggapi Laporan Serangan Buaya di Sungai Bumbu
- Tokoh Desa Tanjung Batu Apresiasi Sambang Kamtibmas Polres Kukar
“Dan Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di TKP Sebuah rumah yang terletak di Ds. Sangkuliman Rt. 003 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar,” Kata Kapolsek.
Tersangka masuk ke dalam rumah pada har jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekira jam 00.30 Wita dengan cara masuk lewat pintu depan yang hanya di ikat dengan tali, Setelah Pelaku masuk rumah dan masuk kamar korban kemudian pelaku mengambil HP yang diletakkan di tilam disamping korban tidur.
“Setelah berhasil mendapatkan barang yang diambilnya tersangka membawanya kerumahnya,” lanjut Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah HP Merk OPPO F7 warna Hitam, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J1 warna hitam yang merupakan hasil kejahatan tersangka. ( * )