Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Dolar

SIDIKPOST|Kab Tangerang- Konferensi Pers Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas Dilaksanakan Di Halaman Polsek Teluknaga. Acara Tersebut Dihadiri Oleh Kombes Pol Sugeng Hariyanto S.I.K.M.Hum.,Kapolres Metro Tangerang Kota Beserta AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim.,Kapolsek Teluknaga.

Selain Itu Dihadiri Oleh Kompol Abdul Rachim Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Beserta Iptu Matsani SH., Wakapolsek Teluknaga Dan Ipda Deden Hary Kanit Reskrim Polsek Teluknaga.

Advertisements

AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim.,Kapolsek Teluknaga Mengatakan, Pihaknya (Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota) Berhasil Membongkar Peredaran Uang Palsu.(22/07/20)

Sebanyak 6.800 Lembar.Uang Pecahan 100 Dolar Amerika Palsu Atau Setara Rp 9,8 Miliar Berhasil Disita.

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku KR (Diketahui Oknum Wartawan Media Online). Sedangkan Pelaku PR Masih Terus Dikejar Oleh Pihak Kepolisian (DPO).

Waktu Kejadian Pada Jum’at 10 Juli 2020 Jam 10:00 Wib Tempat Kejadian Di Jln Raya Salembaran RT 03/RW 08 Desa Salembaran Jati Kecamatan Kosambi.

Kombes Pol Sugeng Hariyanto S.I.K.M.Hum.,Kapolres Metro Tangerang Kota Menyampaikan, Awal Mulanya Yaitu Adanya Informasi.


Baca Juga


Wujud Kepedulian, Kapolsek Teluk Naga Pimpin Kerja Bhakti Di Desa Bojong Renged

New normal,Ini Himbauan Kapolsek Teluk Naga


Bahwa Pelaku Sering Mengangkut Dan Menurunkan Koper Koper Dengan Ukuran Besar Dirumah Kontrakannya.

Baca Juga   Wakapolsek Teluknaga Hadiri Acara Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kec. Teluknaga Tahun 2019

Diduga Isi Didalam Koper Tersebut Terdapat Barang Ilegal.Dari Informasi Tersebut Kemudian Pelapor Bersama Dengan Anggota Lainnya.

Langsung Menuju Rumah Kontrakan Pelaku Yang Beralamat Di Jln. Raya Salembaran Desa Salembaran Jati Kecamatan Kosambi.

Dan Sesampainya Di Rumah Kontrakan Kemudian Pelapor Bersama Anggota Lainnya Melakukan Penangkapan Dan Penggeledahan.

Terhadap Rumah (Tempat Tertutup Lainnya) Dan Ditemukan Barang Barang Ilegal Berupa 1 (Satu) Buah Koper Warna Hitam Merek Nevada.

Yang Didalamnya Berisikan Uang Palsu Dolar Amerika Pecahan 100 USD Sebanyak 6.800 (Enam Ribu Delapan Ratus) Lembar.

Dan Ditemukan Barang Lainnya Berupa 1 (Satu) Buah Box Warna Hitam Yang Berisi Uang Palsu Dolar Amerika Pecahan 100 USD.

Yang Belum Dipotong Potong Yang Dibungkus Plastik Bening Dicampur Dengan Tepung Terigu Sebanyak 11 (Sebelas) Pak.

1 (Satu) Buah Box Warna Silver Yang Didalamnya Berisikan Tumpukan Kapas Kapas Dan Potongan Kertas HVS.

Dan Diatasnya Terdapat Potongan Kertas Bergambar Uang Dolar Amerika Pecahan 100 USD Tampak Depan Sebanyak 10 (Sepuluh) Pak.

Kemudian Potongan Kertas Kertas Bergambar Uang Dolar Amerika Pecahan 100 USD Yang Dimasukkan Kedalam Plastik Bening Dicampur Dengan Tepung Terigu.

Baca Juga   Satgas TNI Bantu Mengobati Warga Yang Alami Kecelakaan

Hanya Tampak Dari Depan Dan Belakang Sebanyak 13 (Tiga Belas) Pak. Beserta 2 (Dua) Buah Box Warna Silver.

Yang Masing Masing Berisi Campuran Potongan Potongan Kertas Warna Hitam Polos Seukuran Mata Uang Dolar Amerika Pecahan 100 USD.

Dan Potongan Potongan Kertas Warna Hitam Yang Terdapat Bayangan Gambar Mata Uang Dolar Amerika Pecahan 100 USD.

1 (Buah) Tas Koper Warna Hitam Merek Polo Yang Didalamnya Berisikan 1 (Satu) Pak Kertas HVS Ukuran A4 ,Ucap Kombes Pol Sugeng Hariyanto S.I.K.M.Hum.,Kapolres Metro Tangerang Kota “.

Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim.S.Sos.M.Krim.,Menambahkan ,Pelaku KR Sudah Kenal Dengan Tersangka Kedua Berinisial PR Yang Berstatus DPO Sejak Tahun 2018 Dengan Kasus Yang Sama.

Kedua Pelaku Kenal Sejak Tahun 2018 ,Namun Pada Tahun 2019 Keduanya Sempat Kehilangan Kontak.

Kemudian Pada Tahun 2020 Tersangka PR Kembali Menghubungi KR Dan Kembali Membuat Uang Palsu Pecahan 100 Dolar Amerika.

Penangkapan Pelaku Dilakukan Atas Adanya Laporan Dari Masyarakat Yang Curiga Terhadap Tingkah Laku Pelaku.

Saat Ini Pelaku KR Sudah Diamankan Di Mapolsek Teluknaga ,Sedangkan Pelaku PR Masih Terus Dikejar Oleh Pihak Kepolisian (DPO).

Atas Perbuatan Tersangka, Diancam Dengan Pasal 244 KUHP Subsider Pasal 245 KUHP Terkait Pemalsuan Mata Uang Dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

Baca Juga   Acara Santunan Anak Yatim Piatu Dan Buka Puasa Bersama Di Halaman Rumah Ketua FKPPI Rayon 01 Teluknaga

” Barang Siapa Dengan Sengaja Mengedarkan Mata Uang Atau Uang Kertas Yang Dikeluarkan Oleh Negara Atau Bank.

Sebagai Mata Uang Atau Mata Uang Asli Dan Tidak Palsu.Padahal Ditiru Atau Dipalsu Olehnya Sendiri Atau Waktu Diterima Diketahui Bahwa Tidak Asli Ataupun Palsu.

Barang Siapa Menyimpan Atau Memasukan Ke Indonesia ,Mata Uang Dan Uang Kertas. Yang Dengan Demikian Maksud Dengan Mengedarkan.

Atau Menyuruh Mengedarkan Mata Uang Atau Uang Kertas Itu Sebagai Asli Dan Tidak Palsu Maka Diancam Dengan Pidana 15 (Lima Belas) Tahun Penjara ,Ucap AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim., Kapolsek Teluknaga “.

Kendy