Dua pria pengangguran berinisial AA (18) dan RDS (35) ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, pada hari Selasa (26/06/2018) malam lalu. Mereka ditangkap di Jalan Ori Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Aryono.SH., menjelaskan, penangkapan terhadap ke dua pelaku itu ditenggarai adanya laporan dari masyarakat yang sudah geram akibat perbuatannya yang kerap melakukan transaksi narkoba dikawasan tersebut.
Mendapati laporan yang dimaksud, Kompol Aryono memberikan tugas kepada Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. AA dan RDS ditangkap setelah Anggota mencurigai gerak-geriknya. Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut akan diantar kepada pemesan. Mereka terpaksa mengedarkan sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
“Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan, mereka kita jerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” Jelas Kompol Aryono.SH. Minggu (01/07/2018).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti : 2 (dua) Paket berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram. (Lisin/Is)