Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Harus Bijak, Jangan Paksakan PPDB Berbasis Usia Lebih Tua

SIDIKPOST| Jakarta – Kebijakan atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dengan sistem zonasi yang menekankan usia lebih tua sebagai syarat masuk ke Sekolah Negeri, akan menghalangi peran generasi yang lebih muda dalam pembangunan bangsa Indonesia.

Selain itu, pemaksaan criteria usia lebih tua dalam PPDB di Provinsi DKI Jakarta, seharusnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemprov DKI Jakarta bijaksana.

Advertisements

Menurut Komunikolog Dr Emrus Sihombing menyikapi adanya syarat usia lebih tua dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan pada tahun 2020 ini.

“Disadari atau tidak, kebijakan kriteria usia siswi dan siswa saya pastikan mengalangi generasi lebih muda mengambil peran dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia,” ujar Emrus Sihombing, di Jakarta, Senin (06/07/2020).

Aturan kriteria usia pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta mendapat kritik, bahkan penolakan dari berbagai kalangan, terutama dari para orang tua murid.

Karena itu, menurut Emrus Sihombing, kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan atas keadilan pendidikan.

Baca Juga   Sie Dokkes Polres Kutai Kartanegara Beri Penyuluhan kepada Anggota Saat Apel Pagi

“Mengapa? Saya berpendapat, setidaknya ada empat hal belum maksimal dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta,” ujarnya.

Keempat hal itu, lanjut Emrus yang merupakan Direktur Eksekutif EmrusCorner ini, yakni, pertama, kebijakan ini tampaknya tidak melalui kajian yang memadai, karena masih banyak variabel pendidikan belum menjadi pertimbangan utama. Misal, semangat belajar siswa dan siswi yang bervariasi.

Karena itu, lanjut pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi mendalam dan konprehensip dengan melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain siswa dan siswi, orang tua murid, pakar pendidikan, dan sebagainya.

Kedua, kebijakan ini bisa jadi tidak melalui sosialisasi yang intensif sehingga menimbulkan penolakan dari kalangan masyarakat yang merasa tidak memperoleh keadilan pendidikan atas kebijakan tersebut.

Untuk itu, sebelum kebijakan diberlakukan, mutlak harus dilakukan sosialisasi yang memadai dengan manajemen komunikasi yang baik.

Ketiga, kriteria mengutamakan usia yang lebih tua tidak berkorelasi langsung dengan prestasi akademik siswa dan siswi dalam proses belajar mengajar.

Selain berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM) memperoleh pendidikan, lanjut Emrus, langsung atau tidak langsung tindakan ini menghalangi generasi yang lebih muda dan berprestasi mengambil peran membangun bangsa dan negara.

Baca Juga   Wakasad Hadiri Pembukaan dan Kirab Latsitardanus ke XLII di NTB

“Sementara setiap negara di dunia berpacu mendorong generasi muda tampil dalam persaingan global. Karena itu, mengutamakan usia yang lebih tua sebagai kriteria penerimaan siswa dan siswi dibatalkan saja,” cetusnya.

Keempat, mengutamakan usia yang lebih tua, adalah sekaligus bukti bahwa Pemda DKI Jakarta belum berpihak penuh terhadap pembangunan sektor pendidikan.

“Jika alasan daya tampung sebagai salah satu dasar penentuan kriteria usia yang lebih tua didahulukan, itu tidak rasional. Gubernur DKI Jakarta harusnya mengedepankan pembiayaan pembangunan pendidikan daripada sektor lain,” jelasnya.

Sebab sebagai contoh, biaya puluhan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), tunjangan dan fasilitas Gubernur dan Wagub, serta Tunjangan Kenerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta yang sangat fantastis per tahun itu, bisa dialokasikan ke sektor pendidikan.

Jadi, lanjutnya, keterbatasan daya tampung akan selalu dapat dituntaskan selama periode lima tahunan jabatan Gubernur.

“Bukan malah membuat kebijakan yang tidak produktif dalam rangka negara ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang masa produktifnya lebih panjang,” imbuhnya.

Baca Juga   Panglima TNI Kirim Bantuan Alkes dan Obat-Obatan dengan Pesawat TNI AU

Menurutnya, kebijakan Kepala Dinas Pendidikan DKIJakarta tersebut, juga sebagai contoh kebijakan yang tidak mau berkeringat alias pemalas. Setiap ada masalah, kok diatasi dengan kebijakan dalam bentuk aturan atau pembatasan.

“Kalau begini, siapapun bisa jadi Kepala Daerah atau Kepala Dinas. Harusnya, menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan program, dalam hal ini membangun sarana dan prasarana pendidikan,” tandas Emrus Sihombing. ( *).