KUKAR – Kapolsek Muara Muntai AKP SALAMUN, SH. Tberhasil mengungkap pelaku penyalah gunaan narkoba berinisial S (33) karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu.
Selasa( 26/06/2018 ), jam 11.20 wita.
Berawal atas adanya Informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa, ada seseorang yang mencurigakan sedang berada di atas Jembatan Rebaq Rinding seperti sedang menunggu seseorang, dengan adanya informasi tersebut 2 orang Anggota Polsek bersama Anggota Koramil yang sedang melaksanakan Pam TPS langsung menuju TKP dan menemukan pelaku sedang sendirian, selanjutnya dilakukan pemeriksaan/penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu yang disimpan pada kantong celana sebelah kiri dan ditemukan lagi 2 (dua) poket kecil Shabu di dalam SILIKON HP milik pelaku, kemudian petugas mengamankan TSK ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Tsk berupa :
– 1 (satu) poket narkotika jenis shabu berat kotor 0,11 gr.
– 2 (dua) poket kecil narkotika jenis shabu berat kotor 0,19 gr.
– 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna gold.
Kapolsek Muara Muntai AKP SALAMUN, SH mengatakan, pengungkapan ini adalah merupakan pelaksanaan 7 Program Kerja Prioritas Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, yakni Saber Preman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TSK “S” dipersangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA
( lsn/ls/idn/Aba – 007 ).