Kelompok Curanmor Berhasil Di Bekuk Polres Majalengka

MAJALENGKA – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) wilayah Cirebon- Majalengka.

Pelaku yang diciduk yakni berinisial PG (25), dan CSM alias ACM (25) warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, serta DN alias IYN (25) asal warga Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.

Advertisements

Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian inisial ADS (28) warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon. Ia terpaksa ditembak terukur lantaran saat akan ditangkap melawan petugas.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, penangkapan sindikat curanmor Cirebon-Majalengka ini berawal, ketika itu petugas menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul bernopol E 2272 WG saat parkir di pinggir sebuah warung tepatnya Blok Jumat, RT 011 RW 006, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka pada Jumat (29/5), sekitar pukul 19.30 WIB.

Atas laporan itu tim buser langsung menidaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan motor milik korban.

Baca Juga   AKP Dodi Abdul Rohim.S.Sos.M.Krim.,Kapolsek Teluknaga Pimpin Senam AW S3

Pada haru Senin (1/6) sekitar pukul 15.00 WIB tim buser Satreskrim Polres Majalengka membekuk tersangka PG di pinggir Jalan Pasar Keramat, Desa Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti hasil kejahatan sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban.

Dari hasil interogasi dan pengembangan petugas berhasil membekuk pelaku lainnya yakni DN, ADS, FG dan penadah ACM.

“Tersangka PG mengaku barang hasil curiannya dijual ke tersangka ADS (penadah) yang membuka bengkel di daerah Desa Dukupuntang, Kabupaten Cirebon,” ujar AKBP Dr. Bismo.

Dari ke-4 tersangka tersebut 2 diantaranya adalah residivis.

“Atas perbuatannya para tersangka sindikat curanmor Cirebon-Majalengka ini dijerat pasal 363 dengan ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Bismo. ( * ).