Desa Tanjung Pasir Lakukan Penyekatan Dan Himbauan Sesuai Dengan Peraturan PSBB

SIDIKPOST| 3 Pilar Desa Tanjung Pasir Diantaranya Arun S.Ip.,Kepala Desa Tanjung Pasir Didampingi Oleh Aiptu Yudi C Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Pasir (Polsek Teluknaga) Beserta Serda Syarif Babinsa Desa Tanjung Pasir (Koramil 01/Teluknaga), Melaksanakan Kegiatan Penyekatan Dan Himbauan Sesuai Dengan Peraturan PSBB (Penerapan Sosial Berskala Besar) Obyek Wisata Tanjung Pasir Di Tutup Sementara Untuk Batas Waktu Yang Belum Di Tentukan Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19 Bertempat Di Jalan Raya Tanjung Pasir ,Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.(28/05/20)

Pelaksanaan Kegiatan Penyekatan Dan Himbauan Sesuai Dengan Peraturan (PSBB) Penerapan Sosial Berskala Besar. Kegiatan Tersebut Turut Dihadiri Oleh Arun S.Ip.,Kepala Desa Tanjung Pasir, Sekdes Tanjung Pasir, Capriyanto Efendi Kaur Keuangan Desa Tanjung Pasir, Aiptu Yudi C Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Pasir (Polsek Teluknaga) Beserta Serda Syarif Babinsa desa Tanjung Pasir (Koramil 01/Teluknaga) Dan Turut Hadir Aiptu Ruslan Yusnandar Beserta Brigadir Fajar Sembiring (Tim Patroli Polsek Teluknaga).

Advertisements

Selain Itu Pelaksanaan Kegiatan Penyekatan Dan Himbauan Sesuai Dengan Peraturan (PSBB) ,Turut Dihadiri Oleh Pelda Adi Ariyanto Beserta Serda Suminta (Koramil 01/Teluknaga) Dan Turut Hadir Ipda Wayan Sutarjana Kanit Binmas Polsek Teluknaga, Ipda Budi Santoso Kanit Sabhara Polsek Teluknaga, Aiptu Junaedi Kanit Lantas Polsek Teluknaga Dan Turut Hadir Mandor Asnen Beserta Herman, Murdan, Roni, Wendi Trantib Desa Tanjung Pasir.

Baca Juga   Kapolres Kutai Kartanegara Pimpin Pengecekan Tahanan, Pastikan Keamanan dan Kesehatan

Aiptu Junaedi Kanit Lantas Polsek Teluknaga ,Memberikan Arahan Pada Saat Pelaksanaan Kegiatan Penyekatan Dan Himbauan Sesuai Dengan Peraturan (PSBB) Pembatasan Sosial Berskala Besar Obyek Wisata Tanjung Pasir Di Tutup Sementara Untuk Batas Waktu Yang Belum Di Tentukan Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19.

Pelaksanaan Kegiatan Penyekatan Dilaksanakan Dengan Memberikan Himbauan Sesuai Dengan Peraturan (PSBB) Dengan Mematuhi Protap Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Dan Jaga Jarak (Hindari Berkerumun) Dan Melaksanakan Pola Hidup Bersih Dan Sehat Kemudian Cuci Tangan Dengan Sabun (Hand Sanitizer) Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Teluknaga.

Arun S.Ip.,Kepala Desa Tanjung Pasir Menyampaikan Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Penyekatan Dan Himbauan Sesuai Dengan Peraturan PSBB Tersebut Dilaksanakan Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19 Dan Kegiatan Tersebut Merupakan Bentuk Kepedulian Saya Sebagai Kepala Desa Tanjung Pasir Kepada Masyarakat Desa Tanjung Pasir Dalam Rangka Mengantisipasi Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus (Covid-19) Diwilayah Desa Tanjung Pasir.

Baca Juga   KOLINLAMIL DUKUNG PRAKTEK KEBAHARIAN PELAJAR YAYASAN HANG TUAH JAKARTA

” Dihimbau Kepada Masyarakat Desa Tanjung Pasir Agar Patuhi Semua Himbauan Dan Maklumat Yang Diberikan Oleh Pemerintah Untuk Kebaikan Kita Bersama “. Mari Kita Memutus Penyebaran Virus Covid-19 Mulai Dari Diri Kita Dengan Menjaga Kebersihan Lingkungan Dan Kesehatan Tubuh Kita (Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati) Tetap Berdoa Dan Semangat, Ucap Arun S.Ip.,Kepala Desa Tanjung Pasir “.

Kendy