Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Forkopimkot melaksanakan Press Conference ungkap kasus Curat, Curas , Curanmor dan Pemerasan oleh Sat Reskrim dan Polsek Jajaran Polres Metro Jakarta Barat Periode Bulan Mei 2018
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengungkapkan, jumlah Kasus yang berhasil diungkap selama periode Mei sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka ada 38 Orang dengan rincian
Pasal 365 KUHP ada 10 Kasus, Pasal 363 KUHP 11 Kasus, Kasus Curanmor 2 Kasus, Pasal 53 JO 363 KUHP 1 Kasus, dan Pasal 368 KUHP sebanyak 5 Kasus
Dimana angka kejahatan pada bulan Mei lalu mengalami penurunan sebanyak 13 persen dibanding bulan April 2018.
Sementara apabila dibandingkan bulan Januari terjadi penurunan angka sebesar 8 persen tuturnya
Dari barang bukti yang berhasil disita antaranya Kendaraan Roda Dua sebanyak 12 Unit, kendaraan roda empat ada 3 Unit, 9 Unit Handpone, berbagai senjata tajam, 1 ( satu ) Pucuk Senpi Rakitan + 3 Butir peluru, Uang senilai Rp. 1.489. 500,-( satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah )
“Ada juga yang kita amankan yakni Kunci palsu, Laptop, kaca spion , TV, 1 Kotak Hp Samsung , 1 Casing karet Hp merk Oppo, Rekaman Cctv, Baju warna biru, Topi warna hitam, Rekaman Vidio, Buku catatan renovasi, surat tilang dari Dishub, Kartu wartawan , buku tabungan,” Ungkap Hengki, Rabu (06/06/18)
Hengki menambahkan dimana index angka penurunan tindak kejahatan tersebut adanya bentuk sinergi antara aparat kepolisian dengan masyarakat
Dimana keberhasilan kepolisian dalam menangani ungkap kasus tersebut adanya peran aktif nya Masyarakat maupun instansi pemerintah terkait untuk bersama sama dalam menciptakan situasi Kamtibmas sesuai dengan yang kita harapkan tambah nya. ( lsn/ls).