Polsek Anggana Amankan Terduga Penyalaguna Narkoba

KUKAR- Polsek Anggana telah mengamankan seorang laki laki dengan inisial MA (23) karena telah diduga melakukan penyalah gunaan Narkoba Jenis Shabu Pada hari Selasa, (17/03/2020) pukul 22.00 wita.

Advertisements

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho,.S.Ik, M.Si. Melalui Kapolsek Anggana IPTU Amirudin,.SH,.MH menyampaikan pada awalnya berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu – sabu di Jl. H.M Aini Handil B Rt. 07 Desa Handil Terusan Kec Anggana Kab. Kutai Kartanegara.

” Kemudian Kapolsek membentuk Tim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Anggana untuk melakukan penyelidikan ” ujar Kapolsek.

Beliau juga menambahkan ” Berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan setelah dilakukan penggeledahan tersangka membawa 1 (Satu) buah poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 Gram yang disimpan di dalam dashboard 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol KT 6668 JP Warna Merah Hitam”.

” Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut ” tutup IPTU Amirudin

Baca Juga   Polda Banten Peduli, Kunjungi dan Bantu Balita Penderita Hydrocephalus di Serang

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Ls).