Polsek Tanah Abang Sikat Penarik Karcis Retribusi Liar

Polsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap pelaku pemerasan yang sering melakukan aksinya diwilayah sekitar Thamrin City, Kel.Kebon Kacang, Tanah Abang.

Modus Operandi dari para pelaku adalah, menarik biaya retribusi kepada kendaran-kendaraan angkutan barang (Truck, pick up, box) yang melintas diwilayah Jl.Kebon Kacang Raya/sekitaran Thamrin City dan menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan denga paksaan. Para pelaku memberikan karcis retribusi yang di fotocopy sendiri dan tertera biaya 10 ribu Rupiah dan karcis parkir dengan biaya 30 ribu. Minggu (03/06/2018).

Advertisements

Kapolsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat, mengatakan para Pelaku menarik biaya tersebut dengan cara memaksa/ mengancam. Di seputaran Thamrin City terdapat 2 (Dua) lokasi yang terdapat kelompok yang melakukan aksinya dengan modus biaya retribusi untuk wilayah setempat.

Selama 3 hari dilaksanakan operasi (1 Juni s/d 3 Juni 2018), Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap 8 Tsk pemerasan yang beraksi diwilayah Kebon Kacang/ sekitar Thamrin City. Adapun 8 Tsk, yaitu : NT (37 th), ES (29 th), AR (22 th), YR (28 th), AMB (28 th), DS (31 th), AM (40 th), dan MM (39 th).

Baca Juga   Kapolres metro jakarta Utara Cek Calon Peserta Seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) i GOR Rawa Badak Utara

Barang Bukti
(BB) Berupa : Uang tunai 722.500,
Karcis retribusi 78 lembar,
Karcis parkir 130 lembar.

Selain menarik biaya retribusi kepada pengemudi kendaraan angkutan barang, beberapa pelaku juga menarik parkir dengan menggunakan karcis parkir yang dibuat sendiri dengan biaya yang tertera di karcis sebesar 30 ribu. Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta akan diusir/ tidak boleh parkir di area jalan tersebut, padahal di Jalan tersebut adalah kawasan jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan.

Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman max 9 th.

Pelaksanaan operasi terhadap aksi-aksi pemalakan ini akan terus dilaksanakan.
Kejadian ini sekaligus peringatan kepada orang-orang yang sering melakukan pemalakan/ pemerasan di sekitaran Jl.Kebon Kacang Raya agar tidak memanfaatkan jalan untuk kepentingan pribadi dengan menarget dengan biaya tertentu kepada para pengemudi kendaraan.
Dihimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menjadi korban dari aktifitas warga setempat yang melakukan pungutan pungutan liar/ pemerasan. (Lisin/Is)