Sehubungan dengan laporan Polisi No.Pol : 0325 /K/VI/2018/Sek Tro Ta. tanggal : 2 Juni 2018 dengan Pelapor ALDI BUDIMAN Laki-laki, Karyawan swasta, Alamat : Komplek Angkasa Pura Rt.02/010 Kel.Gunung Sahari Selatan Kec.Kemayoran Jakarta Pusat. Sabtu , 2 juni 2018, Pukul. 12.30 Wib.
Dengan tempat Kejadian perkara Jl.Kebon Kacang Raya depan ” Mall Thamrin City Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dengan modus meminta uang retribusi , adapun pelaku yang bernama AMAT ,Jakarta 02 Februari 1978, Islam , Laki-laki, OJek , Alamat : Kp.Baru Selatan Rt.03/03 No.7 Tangerang Banten .
adapun saksi dari penangkapan adalah
1. Aiptu Bambang Suroso , Alamat : D.a.Kantor Polsek Metro Tanah Abang Jl.Penjernihan I No.8 Jakarta Pusat.
2. Bripka Waladun Nazieb, Alamat : D.a Kantor Polsek Metro Tanah Abang Jl.Penjernihan I No.8 Jakarta Pusat.
Barang Bukti bukti yang di temukan dari pelaku berupa
a.Uang tunai Rp. 133.500,- (Seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah )
b.19 lembar Kupon Kontribusi
Penangkapan Pelaku yang sudah sangat meresahkan pengguna jalan ini berawal Pada hari tanggal dan jam tersebut diatas tersangka Amat tertangkap oleh para saksi ketika sedang meminta uang kontribusi lingkungan terhadap pelapor yang sedang mengendarai mobil Box ,dg alat kupon Kontribusi yg dibuat sendiri dg cara paksa diberi Rp.500,- ditolak dan memaksa minta Rp.10.000,
“namun pelapor hanya mampu memberi Rp.5000,- setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil perbuatannya sejumlah Rp.133.500,- selanjutnya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna pengusutan perkaranya.” Ujar Aiptu Bambang Suroso menjelaskan. ( lsn/ls/sy).