Humas Reskukar – Polres Kukar menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Halaman Belakang Polres Kukar, Jum’at (20/12/19).
Kegiatan Press Release dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho di dampingi dengan Kasat Reskrim Polres Polres Kukar AKP Andika Dharmasena.
Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor berawal dari Laporan Polisi bahwasanya ada tindak pidana pencurian Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry Warna Hitam dengan Nopol KT 8993 UI di Pasar Mangkurawang.
Orang nomor satu di jajaran Polres Kukar tersebut mengatakan, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi kemudian Tim Alligator Polres Kukar memastikan keberadaan pelaku di rumah tersangka di Jalan Mangunkusumo Kec. Loa Janan Ilir Samarinda Seberang dan pada hari Minggu tanggal 24 November jam 13.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap Sdr. NA yang dimana dalam melancarkan aksinya dibantu oleh Sdr. IY. Tak lama setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Sdr. IY di lokasi yang sama pada jam 15.30 WITA.
“Disini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna biru, 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam” ungkap Kapolres.
“Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,”pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana” Ujar AKBP Andrias. ( *).