Polisi Tangkap Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri di Loa Jonan Kukar

KUKAR – Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap terjadinya tindak pidana Persetubuhan terhadap anak Tiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar,. S.Ik,. M.Si melalui Kapolsek Loa Janan AKP Nursan, S.Pd.,membenarkan pada hari Senin (25/11/ 2019)pukul 08.00 wita telah datang seorang perempuan berinisial PN melaporkan peristiwa Persetubuhan yang dialami oleh anak perempuannya yang berinisial FF yang terjadi pada bulan Maret 2019 sekira pukul 22.00 wita yang dilakukan oleh ayah tiri korban yang bernama SURYANTO pada saat orang tua korban tidak ada dirumah adapun peristiwa kejadian tersebut terjadi di rumah Kec. Loa janan Kab. Kutai Kartanegara.

Berdasarkan dari Laporan orang tua korban Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan dijerat pasal Pasal 76D UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ( *).

Advertisements