KUKAR – Kapolsek Kembang Janggut AKP M. PURWOKO, ungkap pelaku penyalah gunaan narkoba berinisial R bin R (31) karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,
Senin ( 28/05/2018 ), jam 04.00 wita.
Berawal dengan adanya Informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa, di Desa Pulau Pinang Rt. 06 ( KBT ) Kec. Kembang Janggut, sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek perintahkan anggotanya di pimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU NASRIANTO langsung menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata memang benar di TKP yang dimaksudkan diatas petugas mendapat informasi bahwa Tsk ( R ) sedang berada di rumah salah seorang warga yang berada di Tkp.
Kemudian Anggota langsung melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik warga dimana Tsk berada pada saat itu.
Dari hasil penggeledahan/pemeriksaan telah ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dan peralatan isap sabu yang disimpan didalam kotak rokok LA warna merah yang ditaruh dibawah meja kecil dalam kamar tempat tidur Tsk.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Tsk berupa :
– 2 (dua) poket sabu berat kotor 0,55 gr.
– 2 (dua) buah pipet kaca.
– 1 (satu) buah kotak rokok LA merah.
– 1 (satu) buah sedotan plastik.
– 1 (satu) buah sendok plastik sedotan.
– 1 (satu) buah korek gas merk tokai.
– 1 (satu) buah HP merk Samsung Hitam.
– 1 (satu) lembar plastik clip bekas bungkus sabu yang masih ada sisa sabu.
Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP M. PURWOKO, mengatakan Tsk ( R ) di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo UURI NO.35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk diamankan di Polsek Kembang Janggung guna Penyidikan lebih lanjut, Pungkas Kapolsek Kembang Janggut Akp M. Purwoko.
( lsn/ls/idn/Aba – 007 ).