TERTIB BERLALU LINTAS KELUARGA BESAR KOLINLAMIL BUAT SIM KOLEKTIF

JAKARTA, 22 Mei 2018 —— Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengadakan kegiatan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kolektif di Markas Komando (Mako) Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara. Selasa (22/5). Kegiatan ini diikuti oleh 241 orang anggota Kolinlamil baik militer maupun PNS dan keluargannya.

Kepala Dinas Provost (Kadisprov) Kolinlamil Letkol Laut (PM) Aman Kurniawan, M. Tr. Hanla mengatakan kegiatan ini guna membantu keluarga besar Kolinlamil dalam melengkapi persyaratan dalam berkendara berupa Surat Ijin Mengemudi.

Advertisements

Kegiatan pembuatan SIM yang bekerjasama dengan Samsat Polda Metro Jaya ini merupakan salah satu upaya pembinaan personel guna meningkatkan kesadaran anggota Kolinlamil maupun keluarganya akan aturan tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan yang mewajibkan seluruh anggota baik militer maupun PNS serta keluarga yang mengendarai kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM, ujar Letkol Aman.

Kegiatan ini dimulai sejak pagi hari, diawali dengan pendaftaran calon pembuat SIM A dan C, kemudian test ujian tertulis yang dilaksanakan di Gedung Laut Natuna Marshaling Area lantai 3 dan dilanjutkan ujian praktek lapangan baik menggunakan kendaraan roda 2 maupun roda 4 di lapangan parkIr kendaraan disekitar Dermaga Beaching Kolinlamil.

Baca Juga   Bhabinkamtibmas Desa Jatimulya BRIPKA AHMAD BASIR Deklarasi Anti Hoax bersama Ojek Pangkalan

Dalam kesempatan tersebut Kasiur SIM Polda Metro Jaya Inspektur Satu (Iptu) Pol Effensi beserta 25 anggota yang datang lengkap dengan peralatan uji serta pembuatan SIM menyampaikan, bahwa menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya tidak dapat dilakukan begitu saja. Untuk itu, perlu adanya SIM sebagai bukti bahwa pengendara tersebut memang benar-benar layak dan mampu mengendarai kendaraannya. Demikian juga dengan kelengkapan kendaraan lainnya seperti helm standart, kaca spion, sabuk pengaman dan perlengkapan lainnya wajib digunakan anggota yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2.( Lsn).