Laskar merah putih minta kasus ny Riana di bebaskan dari tuntutan hukum

Jakarta barat—- Anggota laskar merah putih Melalukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta barat, Menurut pantauan awak media ( 9/5/2018).

Orasi yang di pimpin oleh ketua LMP  Jakarta barat H.Pendi HT, Menuntut agar kasus Ny. Riana yang berusia 62 tahun segera bisa di Bebaskan dar segala tuntutan hukum .
” Kasus Ny.Riana ini penuh dengan rekayasa, nenek ini sudah berusia 62 tahun, dia memiliki tanah tersebut, dan dia juga di penjarakan karena tuduhan memalsukan materai, kita harus peduli , kasus seperti ini bisa menimpa siapa saja di negeri ini,kita minta keadilan kepada ketua pengadilan Negeri Jakarta Barat” ujar Pendi HT.

Advertisements

Berikut Release yang di sampaikan kepada awak media:
” Sehubungan dengan adanya kasus hukum  yang akan  di putuskan  oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat  dengan dugaan tindak pidana pemalsuan materai dan merk  pasal 262 & 263  KUHP Yang terjadi pada bulan Agustus 2016 di Polda Metro Jaya  kepada Ny haji Riana usia 62 tahun, Maka Laskar merah putih  wajib membela hak hak masyarakat kecil yang tidak di berlakukan adil oleh hukum yang berlaku di negeri ini.

Baca Juga   Bangun Prilaku Gemar Membaca Siswa dengan Kegiatan Membaca Senyap

Dalam hal ini  Ketua Markas Cabang Jakarta Barat H.Pendi HT menjelaskan bahwa Uraian dari keterangan Ny haji Riana usia 62 tahun , kami menilai  sejogyanya pihak hakim  Pengadilan Negeri  Jakarta Barat dengan ini bisa menjelaskan dan menimbang  terhadap seorang nenek nenek, yang di anggap  memalsukan materai di wilayah hukum Polda Metro Jaya ,  kami anggap hal ini adalah Rekayasa tentunya pihak kami laskar merah putih perlu membela hak hak warga negara yang tidak adil dan penuh rekayasa , maka dengan ini kami Laskar Merah Putih  menyampaikan  dan menyatakan sikap bahwa :

1. Mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri  Jakarta Barat segera  membebaskan segala tuntutan hukum  terhadap Ny haji Riana.

2.  Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta barat  agar meniliti lebih lanjut terkait hukum dan pasal pasal yang di sangka yaitu pasal 262 dan & 263   kepada Ny haji Riana.

3. Mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat  agar  tidak melakukan rekayasa hukum terhadap Ny haji Riana

Baca Juga   5 Penjudi Terciduk “Tim Petir” Polsek Loa Kulu

Demikianlah pernyataan sikap kami, semoga Ketua Pengadilan Negeri  Jakarta Barat dan hakim yang memimpin kasus hukum Ny haji Riana bisa memahami dan punya hati nurani ,sebab   Pengadilan Negeri  Jakarta Barat ini adalah tempat  terakhir kami mengadu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikianlah isi press release yang kami buat dan kami  Laskar merah putih akan selalu membela hak- hak warga negara yang tertindas.

Ketua Laskar Merah Putih Cabang Jakarta Barat
H.Pendi HT.” (Lsn).