Jakarta barat—- Anggota laskar merah putih Melalukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta barat, Menurut pantauan awak media ( 9/5/2018).
Orasi yang di pimpin oleh ketua LMP Jakarta barat H.Pendi HT, Menuntut agar kasus Ny. Riana yang berusia 62 tahun segera bisa di Bebaskan dar segala tuntutan hukum .
” Kasus Ny.Riana ini penuh dengan rekayasa, nenek ini sudah berusia 62 tahun, dia memiliki tanah tersebut, dan dia juga di penjarakan karena tuduhan memalsukan materai, kita harus peduli , kasus seperti ini bisa menimpa siapa saja di negeri ini,kita minta keadilan kepada ketua pengadilan Negeri Jakarta Barat” ujar Pendi HT.
Berikut Release yang di sampaikan kepada awak media:
” Sehubungan dengan adanya kasus hukum yang akan di putuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan materai dan merk pasal 262 & 263 KUHP Yang terjadi pada bulan Agustus 2016 di Polda Metro Jaya kepada Ny haji Riana usia 62 tahun, Maka Laskar merah putih wajib membela hak hak masyarakat kecil yang tidak di berlakukan adil oleh hukum yang berlaku di negeri ini.
Dalam hal ini Ketua Markas Cabang Jakarta Barat H.Pendi HT menjelaskan bahwa Uraian dari keterangan Ny haji Riana usia 62 tahun , kami menilai sejogyanya pihak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan ini bisa menjelaskan dan menimbang terhadap seorang nenek nenek, yang di anggap memalsukan materai di wilayah hukum Polda Metro Jaya , kami anggap hal ini adalah Rekayasa tentunya pihak kami laskar merah putih perlu membela hak hak warga negara yang tidak adil dan penuh rekayasa , maka dengan ini kami Laskar Merah Putih menyampaikan dan menyatakan sikap bahwa :
1. Mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera membebaskan segala tuntutan hukum terhadap Ny haji Riana.
2. Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta barat agar meniliti lebih lanjut terkait hukum dan pasal pasal yang di sangka yaitu pasal 262 dan & 263 kepada Ny haji Riana.
3. Mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar tidak melakukan rekayasa hukum terhadap Ny haji Riana
Demikianlah pernyataan sikap kami, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan hakim yang memimpin kasus hukum Ny haji Riana bisa memahami dan punya hati nurani ,sebab Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini adalah tempat terakhir kami mengadu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah isi press release yang kami buat dan kami Laskar merah putih akan selalu membela hak- hak warga negara yang tertindas.
Ketua Laskar Merah Putih Cabang Jakarta Barat
H.Pendi HT.” (Lsn).







